Terkait Capaian ODOL 2023, Begini Penyampaian Wagub Gorontalo

×

Terkait Capaian ODOL 2023, Begini Penyampaian Wagub Gorontalo

Share this article
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat menandatangani pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo pada sosialisasi penegakan hukum ODOL di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Rabu (23/02/2022). (Foto: Istimewa)
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat menandatangani pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo pada sosialisasi penegakan hukum ODOL di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Rabu (23/02/2022). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Bertempat di Hotel Aston Kota Gorontalo, Wakil Gubernur H. Idris Rahim membuka langsung kegiatan sosialisasi penegakan hukum kendaraan angkutan barang Over Dimension dan Overloading (ODOL), Rabu (23/02/2022). 

Sosialisasi ODOL ini juga diintegrasikan dengan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo. 

Sebagaimana diketahui Over Dimension sendiri adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan. Sedangkan Over Loading adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. 

“Kementerian Perhubungan menargetkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023. Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang viral saat ini menyadarkan kita akan bahayanya kendaraan yang beroperasi tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, yang diperparah dengan adanya angkutan barang ODOL,” kata Idris Rahim. 

Lebih lanjut ia juga mengatakan, untuk mencapai bebas ODOL tahun 2023 perlu komitmen seluruh pihak terkait dalam penegakan hukum mulai dari hulu hingga hilir. Selain itu juga dibutuhkan aparat yang memiliki integritas dan amanah dalam menjalankan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta aturan turunan lainnya. 

“Indonesia bebas ODOL tahun 2023 hanya dapat dilaksanakan dengan baik dan sukses oleh aparat yang memiliki integritas. Oleh karena itu sangat tepat sosialisasi ini dirangkaikan dengan pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM. Diharapkan melalui pencanangan ini akan tercipta lingkungan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Idris Rahim. (***) 

 

Penulis: Zulkifli Polimengo