Terkait Pelayanan Publik, Indra Yasin Mendapat Masukan dari Ombudsman

×

Terkait Pelayanan Publik, Indra Yasin Mendapat Masukan dari Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin (kiri) saat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Selasa (12/10/2021). (Foto: Istimewa)
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin (kiri) saat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Selasa (12/10/2021). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Gorontalo Utara (Gorut) kini mendapat beberapa masukan dari Ombudsman terkait pelayanan publik. Yakni, bagaimana sikap pemerintah daerah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Ini diungkapkan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin usai menerima Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, pada Selasa (12/10/2021). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Alim Niode dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo. 

“Tadi saya menerima kunjungan dari pihak Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, dan pastinya kedatangan mereka tersebut tentu dalam rangka untuk memberikan masukan-masukan kepada pemerintah daerah,” ungkap Indra Yasin.

Masukan dari pihak Ombudsman tersebut, kata Indra Yasin tentu terkait dengan bagaimana sikap pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Terutama dalam memberikan pelayanan publik. Dalam menjalankan pemerintahan, salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan itu kita tahu benar,” tegas Indra Yasin.

Dan dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut, kata Indra Yasin, pihak Ombudsman mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah. 

“Masukan-masukan yang disampaikan oleh Ombudsman yang merupakan kewajiban mereka tersebut tentu dalam rangka memperbaiki pelayanan kepada masyarakat tersebut,” ujar Indra Yasin.

Tentunya pihak Ombudsman berharap kata Indra agar pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat dalam pelaksanaannya tidak tersendat-sendat. 

“Apalagi ada halangan, olehnya mereka datang memberikan masukan,” pungkasnya. (***)

 

Penulis: Alosius M. Budiman