Terkait Penertiban Hewan Ternak, Kinerja Satpol PP Minta Dimaksimalkan

×

Terkait Penertiban Hewan Ternak, Kinerja Satpol PP Minta Dimaksimalkan

Share this article
Ilustrasi. Hingga saat ini, di Kabupaten Gorontalo penerapan Perda Hewan Ternak belum maksimal, sehingga DPRD minta Satpol PP lebih maksimal dalam bertugas. (Foto: Istimewa/SANGALU)

Hargo.co.id, GORONTALO – Selama ini kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai belum maksimal. Utamanya dalam penegakan peraturan daerah (Perda), khususnya untuk penertiban hewan ternak. 

Ini diungkapkan Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin  Bano saat melakukan rapat sinkronisasi untuk pembahasan APBD 2023, dengan Satpol-PP di ruang sidang, Jumat (28/10/2022). Syarifudin mengatakan, Satpol-PP terus memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak.  

Upaya memaksimalkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak dilakukan untuk menindak tegas pemilik hewan ternak seperti sapi dan kambing yang dibiarkan berkeliaran di jalan raya. Satpol PP diharapkan memberi denda kepada pemilik ternak. 

“Ini termasuk perlu untuk diperhatikan instansi Satpol PP. Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak harus lebih maksimal, lakukan penegakan dan penertiban hewan lepas. Lakukan kerja sama bersama pihak setempat baik pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa dan warga,” kata Syarifudin. 

Syarifudin juga meminta, pemilik hewan lepas yang terjaring razia tidak jangan langsung ditindak, tetapi diberikan pembinaan dan pemahaman tentang dampak dan bahaya melepas hewan ternak. 

“Tapi kalau kejadian yang sama tetap terulang kembali, langsung lakukan pengenaan sanksi membayar denda. Karena sejauh ini kami sering melihat banyak hewan lepas, untuk itu perda harus lebih dimaksimalkan lagi,” ujar Syaripudin. 

Selain meminta Satpol PP memaksimal perda, politisi Partai Demokrat ini juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di tempat umum, agar segera dilaporkan kepada Satpol PP setempat. 

“Harus ada kolaborasi bersama untuk menghindari hewan ternak berkeliaran di tempat umum. Masyarakat bisa langsung melaporkan jika mendapati ada hewan ternak lepas kepada Satpol PP,” tandas Syarifudin. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo