Pada saat itu, anggota pun langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu dua pipet kaca yang salah satunya berisikan narkoba jenis sabu, satu plastik kip kecil bekas sisa narkoba, tiga potongan sedotan yang tidak beraturan, satu macis gas yang sudah dimodifikasi, satu buah bong dan dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Tak hanya sampai di situ saja, anggota kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil keterangan Win, paket tersebut didapatkan dari seorang ibu rumah tangga yang bernama NM alias Vita (43). Dari hasil interogasi itu pun terungkap bahwa penghubung untuk mendapatkan Narkoba tersebut adalah perempuan HP alias Has (43).
Atas informasi itu, anggota kemudian mendatangi kediaman kedua IRT ini. Ketika berada di rumah Vita, anggota berhasil menemukan satu buah pipet kaca.
Sedangkan di rumah Has, tidak ditemukan barang. Ketiganya kemudian langsung digiring ke Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya berhenti disitu saja, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba, ternyata pembelian barang tersebut diduga didanai oleh seorang lelaki bernama CA alias Ril (31).
Atas informasi itu, Selasa (19/2) sekitar pukul 17.30 Wita, anggota kemudian mengamankan lelaki Ril di Pasar Sentral Kota Gorontalo, yang pada saat itu sedang menjual ayam.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja melalui Kasat Narkoba AKP Sutrisno,SH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ke empat orang masyarakat Kota Gorontalo tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, keempatnya positif menggunakan narkoba jenis sabu dan mereka mengakui perbuatannya serta mengakui perannya masing-masing. Dimana lelaki Win membeli barang kepada Vita dan yang menjadi penghubung adalah Has.
