Terlibat Narkoba, Empat Warga Diciduk

×

Terlibat Narkoba, Empat Warga Diciduk

Share this article
Empat tersangka Narkoba yang kini diamankan di Mapolres Gorontalo Kota. (Foto Zulkifli Tampolo/ Harian Gorontalo Post)

Sedangkan Ril sendiri memiliki peran sebagai pendana untuk pembelian Narkoba. “Dari hasil pemeriksaan, sudah dilakukan transaksi 6 kali dengan harga Rp 250 ribu. Win, Has dan Ril pun pernah menggunakan Narkoba secara bersamaan. Kami pun telah melakukan penimbangan dan pengujian di BPOM, berat barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut yakni 28,03 miligram atau 0,02803 gram,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, Win dan Ril pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2016 silam. Sedangkan Vita dan Has masih ada hubungan keluarga. Atas perbuatan tersebut keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan dendam Rp 10 milyar.

“Keempatnya sudah kami tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(gp/hg)