
’’Karena eksekusi ini tidak bermoral dilakukan terhadap rakyat miskin. Mereka buta hukum tapi dizalimi. Seharusnya PN melihat situasi. Tapi eksekusi ini dipaksakan. Saya akan laporkan mereka,’’ ungkapnya.
Menanggapi keberatan kuasa hukum termohon, Wakil Ketua Panitera PN Mojokerto Sumargi, mempersilakan kepada kuasa hukum termohon agar melakukan gugatan sesuai prosedur.

Pasalnya, keberatan atas eksekusi telah diatur sesuai undang-undang yang berlaku.
’’Eksekusi ini atas permintaan pemohon. Proses lelang sudah diikuti dan telah dimenangkan pemohon. Jika termohon keberatan, bisa menempuh melalui upaya hukum,’’ pungkasnya. (far/abi/hargo)