Hargo.co.id MOJOKERTO – Aksi percobaan bunuh diri dilakukan Nurhidayah, (45) warga Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/2).
Janda lima anak ini nekat membakar dirinya sendiri saat eksekusi rumah dan tanah miliknya akan disita petugas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Aksi itu ia lakukan sebagai bentuk penolakan atas eksekusi rumah yang telah ia gadaikan ker Bank Mega Syariah, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, awal tahun 2013 silam.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Sat Sabhara Polres Mojokerto Kota yang datang ke lokasi. Beruntung, pelaku akhirnya dapat diselamatkan saat api yang tersulut belum sempat membakar tubuhnya di dalam kamar pribadi.
Korban hanya mengalami pingsan dan langsung dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sebelumnya, korban diketahui telah merencanakan aksi tersebut sebelum juru sita datang ke lokasi.
Pasalnya, tampak berbagai macam alat percobaan bunuh diri dikeluarkan korban. Seperti bensin, tumpukan kayu, korek api, dan pisau di ruang tamu. Dia seolah sudah bersiap menjemput maut.
Pada pukul 08.30, petugas juru sita PN Mojokerto pun datang dan disambut tangis histeris pelaku bersama kelima anaknya di dalam rumah seluas 106 meter persegi itu.