Hargo.co.id LIMBOTO – Polsek Tibawa akhirnya menetapkan ST alias Yayan (37) warga Desa Dunggala, Kecamatan Tiba,yang diduga sebagai pelaku cabul terhadap Mawar (14), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO. ST dinyatakan DPO setelah yang bersangkutan menghilang lebih dari dua pekan lamanya.
Kapolsek Tibawa Yasmin Tayabu S.Sos melalui Kanit Reskrim Aiptu Dolvy Heru Supratno menjelaskan, menurut keterangan istri tersangka yang merupakan kakak kandung dari korban, bahwa Yayan beberapa hari kemarin berada Kota Gorontalo, namun setelah diselidiki, ternyata tersangka tidak berada ditempat seperti yang disampaikan oleh istri dari Yayan tersebut.
Bahkan informasi terakhir menurut Kanit Reskrim, tersangka saat ini berada di wilayah Pohuwato. “Menurut info yang kita dapatkan, tersangka berada di rumah ibunya yang berada di Pohuwato. Namun kita belum ketahui jelas apakah info itu benar atau tidak. Tapi berdasarkan informasi yang kita dapatkan, ibu dari tersangka tinggal di Wilayah Pohuwato,”terangnya.
Lebih lanjut Dolvy menegaskan, saat ini berkas penyidikan dari perkara cabul sudah hampir rampung, tinggal terhambat pada pemeriksaan tersangka yang belum diketahui jelas keberadaannya.
Untuk saksi kita telah memeriksa sebanyak lima orang, diantaranya 3 dari pihak korban dan 2 dari pihak keluarga tersangka. Saat ini kita masih terus mengusut keberadaan tersangka,” terangnya. (ded/hargo)
