Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang terduga pelaku penikaman di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara Kamis dini hari kemarin, ternyata pernah melakukan hal serta motif yang sama pada bulan Oktober 2022.
Hal itu terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku BM (18), warga Kecamatan Kota Timur, saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kota Utara, terkait tindakan penganiayaan yang dilakukannya kepada korban IK (19) warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Informasi ini disampaikan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K, MH dalam gelaran konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolresta Gorontalo Kota pada Jumat (10/02/2023).
“Tersangka ini sebetulnya sudah dua kali dengan ini. Dia melakukannya pada 3 Oktober 2022, sekitar pukul 02.00 Wita. Kejadiannya di jalan raya juga. Ia tidak dalam keadaan mabuk. Motifnya juga sama, ketersinggungan. Baru sekarang terungkap,” jelas Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K, MH.
Lebih lanjut mantan Kapolres Boalemo dan Gorontalo itu menerangkan, kasus yang terjadi pada Kamis dini hari kemarin itu, bermula dari terduga pelaku BM bersama rekannya RU (17) melintas di depan korban IK yang saat itu sedang nongkrong dengan sejumlah rekan-rekan korban.

Pada saat itu terduga pelaku merasa tersinggung dengan kalimat yang diucapkan korban bersama rekan-rekannya.
Tidak terima akan hal itu, pelaku dan rekannya yang saat itu mengendarai sepeda motor, berbalik arah dan mendatangi korban. Saat itu, sempat terjadi cekcok atau tantang menantang antar keduanya. Korban yang mengetahui pelaku membawa badik, langsung kabur menggunakan sepeda motor hingga dikejar oleh pelaku.
“Kemudian setelah terjadi kejar-kejaran di atas motor, si korban ini motornya terjatuh. Melihat hal tersebut, pelaku yang saat itu diboncengi rekannya, mengeluarkan sebilah badik dan langsung menganiaya korban,” ungkap Kombes Pol. Dr.Ade Permana, S.I.K, MH.
Usai menikam korban, kata Kapolresta, terduga pelaku BM bersama rekannya RU, langsung meninggalkan korban IK yang belakangan diketahui mengalami luka tusuk dibagian paha sebelah kiri, jari tangan sebelah kiri, serta lengan bagian kanan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Saat ini korbannya sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku bersama rekannya berhasil diamankan Tim Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Utara,” kata Kombes Pol. Dr.Ade Permana, S.I.K, MH.
Kapolresta juga menambahkan, saat ini BM dan RU bersama barang bukti sebilah badik yang memiliki panjang sekitar 30 cm, serta satu unit sepeda motor, telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota guna proses lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, keduanya terancam akan dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan,” tutup Kombes Pol. Dr.Ade Permana, S.I.K, MH.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo