Hargo.co.id, GORONTALO – Pelayanan rumah sakit di Gorontalo sepertinya harus mendapat perhatian serius, hasil reviu Kementerian Kesehatan RI, merekomendasikan tujuh rumah sakit di Gorontalo untuk penyesuaian kelas.
Rumah sakit yang turun kelas itu, seperti RSUD MM Dunda Limboto (B ke C), RS Hasri Ainun Habibie (C ke D), RS Zainal Umar Siki (C ke D), RS Bunda (D ke D*), RS Tombilato (D ke D*), RS Islam (D ke D*) dan RSIA Siti Khadidjah (C ke C*). Status kode * (baca bintang) pada kelas rumah sakit adalah kelas rumah sakit ditetapkan pada kelas terendah sesuai jenis rumah sakit umum dan khusus.
Baca Juga RS Dunda Turun Kasta ini 6 Dampak Negatifnya
Dimana Kementerian Kesehatan menekankan perlu dilakukan pembinaan selama 1 tahun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Rata-rata penurunan kelas rumah sakit dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya manusia (SDM) seperti ketersediaan dokter spesialis yang wajib terpenuhi pada setiap kelas rumah sakit.
Baca Juga : ini Penyebab RS Dunda Turun Kasta
Misalnya, rumah sakit tipe B, dibagi dalam dua kelompok jenis yakni Mayor dan Minor. SDM kelompok mayor minimal terdapa lima dokter spesialis masing-masing dokter spesialis dasar, dokter spesialis anastesiologi, dokter spesialis patologi klinik, dokter spesialis radiologi dan dokter subspesialis dasar.
Begitu pun untuk SDM kelompok Minor, miminal tersedia dokter dan dokter gigir, dokter spesialis lain, dokter spesialisi penunjang, dokter gigi spesialis dan apoteker.
Sementara untuk kelas C minimal terdapat dua dokter sepesialis (Mayor) yakni dokter spesialis dasar, dokter spesialisi anestesiologi dan kebutuhan SDM minor yakni dotker dan dokter gigi, dokter spesialisi lain, dokter spesialis penunjang, dokter gigi spesialis dan apatoker. Untuk kelas D, kebutuhan SDM mayor yakni hanya dokter spesialis dasar, sedangkan minor adalah dokter dan dokter gigi dan apateker.
Menyikapi hal ini, Dinas Kesehata Provinsi Gorontalo langsung melakukan peninjauan dan pendampingan kepada rumah sakit untuk melakukan perbaikan sebagai rekomendasi hasil reviu kementerian kesehatann.
“Kita lakukan secara bertahap. Hari Jumat (19/7) kita sudah kunjungi 3 rumah sakit, yakni RSUD Ainun Habibie, RS Bunda dan Rs Islam, dan rata-rata permasalahannya adanya ketidaksesuaian persentasi pelaporan. baik itu sarana prasarana dan alat kesehatan yang ada di masing-masing rumah sakit, yang sisanya kita akan segera kunjungi dalam waktu dekat ini,”ungkap kepala seksi pelayanan kesehatan rujukan Dikes Gorontalo, Helen Kadir, S.Kep, Senin (22/7).
Dari hasil peninjauan tiga rumah sakit tersebut, lanjut Helen, berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan sesuai standar persyaratan kelas Rumah Sakit sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 56 tahun 2014.
“Namun jika rumah sakit menganggap ada kekeliruan hasil reviu, pihaknya meminta agar Rumah Sakit dapat mengajukan keberatan terhadap rekomendasi penetapan kelas dengan menyampaikan alasan keberatan dan dibandingkan dengan PMK 56 thn 2014. Jangka waktu dalam pengajuan tanggapan paling lama 28 hari sejak penerbitan rekomendasi,”katanya.
Direktur RSUD Ainun Habibie dr. Yana Yanti Suleman mengungkapkan, saat ini pihak RS Ainun tengah mengevaluasi berbagai permasalahan terkait turunnya status rumah sakit dari tipe C ke tipe D.
“Kami akan segera melakukan pembenahan. Masalahnya hanya di pelaporan saja, masih ada 28 hari untuk melakukan sanggahan,”ungkap dr.Yana.
Ia memastikan, turun kelasnya rumah sakit milik Pemprov Gorontalo ini tidak akan berpengaruh terhadap proses pengembangan rumah sakit melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) yang saat ini sedang bergulir.
“Karena masalah yang ada hanya di pelaporan saja. Baik sarana prasanana, tenaga medis dan aset kita sudah memenuhi. dan itu akan kita segera benahi. Kami optimis bahwa tipe C tetap akan di pertahankan,” terang dr. Yana.
Tepisah, Direktur RS Bunda Daniel Ranti melalui humas RS Bunda mengatakan, selama ini rumah sakit Bunda sudah berupaya melakukan pemenuhan klasifikasi sesuai standar, namun terkendala pada akses pelaporan dalam penginputan data. Akan tetapi, sebagai rumah sakit swasta, pihaknya akan segera melakukan pembenahan dan mengikuti persyaratan sesuai peraturan pemerintah.
“Kita tetap akan benahi dan mengikuti persyaratan sesuai Permenkes untuk memenuhi klasifikasi sesuai standar rumah sakit,”ungkap Bagian Humas RS Bunda.
Wakil Gubernur Idris Rahim juga bersuara terkait turun kelasnya RS Ainun Habibie. Menurutnya, pihak RS Ainun akan segere menjawab persoalan itu.
“Saat ini, fasilitas alat kesehatan (alkes) di RSUD Ainun Habibie sudah memadai, sementara untuk SDM tengah disekolahkan. Jika KPBU jadi, alkes di RSUD Ainun nanti akan lebih canggih lagi,”ujar Idris Rahim.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga bereaksi dengan hasil reviu Kementerian Kesehatan. Kadis Kesehatan Kabupaten Gorontalo Dr.Roni Sampir menjelaskan, kekurangan dokter spesialis yang mempengaruhi penurunan kelas RS MM Dunda sebenarnya sudah diantisipasi dengan menyekolahkan dokter umum ke dokter spesialis, biayanya ditanggung Pemda.
“Total ada 7 dokter yang sedang sekolah, 6 diantaranya bakal lulus tahun ini. Selain itu pemerintah juga menjalin kerja sama dengan kampus ternama seperti Universitas Hasanuddin, Universitas Air Langga Surabaya, dan Unsrat Manado untuk mendapatkan dokter,”jelasnya.
Lanjut Kadis, tahun ini akan ada dua dokter anak yang lulus. Nah untuk dokter bedah kita tinggal cari satu. Dan itu sudah menjadi dasar kementrian menghitung bahwa dokter bedah oke,†lanjut Rony Sampir.
Bupati Gorontalo Prof DR Ir Nelson Pomalingo juga menyikapi RSUD MM Dunda turun kelas. “Saya kira (evaluasi) ini bagus, agar supaya rumah sakit ini memiliki standar,†ujar Nelson.
Kendati begitu kata Nelson, selama ini pemerintah memberikan upaya peningkatan SDM di MM Dunda, salah satunya lewat sekolah spesialis yang disponsori pemerintah. Bahkan ada beberapa dokter yang bakal selesai tahun ini.
Tepisah, Direktur RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS) Kwandang, Gorontalo Utara dr.Fenti menyebutkan segera melayangkan sanggahan terhadap hasil reviu Kemenkes.
“Kita punya waktu 28 hari,”kata dr.Fenty tanpa menyebut penyebab rumah sakit yang pembangunanya digagas Rusli Habibie itu turun kelas.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Gorut Dr. Wardana Harun mengaku sejauh ini belum mendapat penjelasan dari RS ZUS terkait adanya penurunan type dari C ke D.
“Kami belum dapat penjelasan, karena memang mereka RS Zus itu sudah bersifat otonom,†urainya. Namun kata Wardana, meski sudah otonom, pihaknya di Dinas Kesehatan turut memperjuangkan program dan anggaran dari pemerintah pusat untuk RS Zus. “Setahun kami SDMnya mungkin yang masih minim,†jelasnya.
RS Zus sendiri setiap tahun masih mendapat suntikan anggaran APBD, “Pagu RS ZUS tahun ini Rp 14 M untuk belanja modal. Itu belum termasuk belanja pegawai,â€tambah Kadis Keuangan Gorut Husin Halidi.
Bupati Gorut Indra Yasin mengaku Pemda terus mendorong agar RS ZUS menjadi rumah sakit yang representatif di wilayah utara Gorontalo. “Fasilitas, SDM tenaga dokter dan perawat, serta infrastrukturnya kita terus penuhi secara bertahap. Mudah-mudahan kedepan rumah sakit ini akan lebih maju,”tandas Bupati.
Sementara itu, Direktur RSUD Tombulilato, Bone Bolango dr. Mulyani mengatakan jika rumah sakit yang dipimpinya tidak turun kelas, karena memang kelas D merupakan kelas terendah dalam status kelas untuk RSUD. Hanya memang, RS Tombulilato diberi tanda bintang (kelas D*).
“Karena untuk review kelas yang dilakukan oleh Kemenkes RI hanya berdasarkan dua alat penilaian yaitu SIRS (Sistem Informasi Rumah Sakit) online dan ASPAK (Aplikasi Sarana/Prasarana dan alat Kesehatan) RS,”ujarnya.
Saat ini kata Milyadi, untuk penentuan kelas rumah sakit didasarkan pada ketersediaan dokter spesialisnya minimal empat orang sebagai dasarnya. Sementara di RS Tombulilato sendiri diakui Milyadi dokter spesialis hanya part time (seminggu sekali).
“Untuk spesialis anestesi belum ada sampai saat ini,”ungkap Milyadi.
Untuk itu pemerintah, baik dari pusat dan daerah dikatakan Milyadi tetap mendukung secara maksimal kepada RS. Tahun lalu sudah dibuka ruang operasi (OK). Tahun ini instalasi radiologi sudah siap. Pihaknya kata Milyadi tinggal mencari dokter ahli yang mau bertugas di RS Tombulilato.
”
Kami masih mencari dokter anestesi yang mau bertugas di RS,” kata Milyadi.
Kadis Kesehatan Bone Bolango dr Meyrin Kadir bahwa RS Tombulilato dari dulu memang tipe D dan belum naik ke kategori C karena belum diusulkan untuk naik katagori. Alasannya karena belum ada dr spesialist yang tetap.
“Kalau jumlah tempat tidur yang belum memenuhi syarat untuk ke c dan masih banyak lagi persyarstannya yang harus di penuhi untuk jadi C. RS Toto saja yang dudah lama C belum bisa diusulkan naik ke B,”tanda Meyrin.
Sementara itu, Direktur RS Islam Kota Gorontalo Yunus Lihawa mengatakan, kelas RS Islam saat ini memang tipe D, ia menyebut tidak mengalami penurunan kendati Kementerian Kesehatan menyematkan tanda bintang. Menyusul ketentuan penyesuian, pihaknya kini dalam proses pelangkapan data terkait fasilitas dan sarana-prasarana
.
“Infrastruktur kita memenuhi syarat untuk tipe D. Tinggal datanya yang kita kirimkan lagi. Kesempatannya waktunya, kan, 1 tahun. Jadi kita punya waktu,” kata Yunus.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Nur Albar menjelaskan,
tipe atau kelas RS tidak berhubungan akreditasi, tetapi bertautan erat dengan ketersediaan sarana-prasarana dan ketersediaan SDM. Review Kemenkes RI tentang kelas RS didasarkan atas apa yang sdh diupdate RS sendiri didalam system aplikasi online A/l HFIS (Health Facility Insformation System).
“Jadi secara periodik RS harus mengimput jumlah layanan di RS, termasuk ketersediaan fasilitas dan SDM terutama dokter spesialis. Jumlah dan jenis spesialisasi harus sesuai persyaratan Permenkes tentang RS dan revisinya,” katanya.
Menurut Nur, pihaknya sebagai pelaksana urusan kesehatan di daerah telah berupaya mengawasi dan membina layanan kesehatan juga melakukan pendampingan. Namun karena RS Islam dan RS Bunda adalah milik swasta maka, pihaknya meminta managemen mematuhi semua persyaratan.
Dinas kesehatan sudah mengingatkan, menyurati hingga melakukan kunjungan dalam hal pengisian aplikasi yang diwajibkan oleh Kemenkes. Karena itu, apabila ada RS yang mengalami penurunan kelas kemungkinan ada yang tidak diupdat atau lupa diinput.
“Nanti ini akan kita tinjau lagi dan melakukan pembimbingan pendampingan. Sekarang, kan, diberi waktu 1 bulan untuk memperbaiki dokumen dan diinput kembali,” jelasnya. (gp/hg)
