Kepala Kejati Gorontalo Herman Koedoeboen saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengatakan, pemeriksaan terhadap Oktohari untuk mempertanyakan perannya sebagai ketua pansus dalam proyek yang bernilai Rp 50 milliar itu.
“Ketua Dewan diperiksa karena saat itu dirinya masih menjabat sebagai ketua pansus yang menyetujui pinjaman sebesar Rp 50 milliar untuk pembangunan 3 ruas jalan di Kabupaten Boalemo,†ujarnya. (tr-45/ndi/hargo)
