UU KPK Direvisi DPR, Ketua KPK Siap Mundur

×

UU KPK Direvisi DPR, Ketua KPK Siap Mundur

Sebarkan artikel ini
Dukungan masyarakat terhadap penolakan revisi UU KPK (Foto: dok.INDO POS)

Hargo.co.id JAKARTA – Penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dilakukan dengan tindakan konkret. Bukan hanya oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, tapi juga pimpinan KPK. Kemarin (21/2) Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan niatnya untuk mundur jika revisi tetap dilaksanakan.

Agus mengatakan, penolakan revisi UU KPK yang isinya sangat melemahkan lembaganya itu perlu dilakukan dengan tindakan konkret. ’’Saya pribadi yang akan pertama mengundurkan diri kalau revisi tetap dilakukan,’’ kata Agus saat menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, kemarin (21/2).

Dia berharap pimpinan KPK lain juga memiliki sikap sama untuk menghadang revisi UU. Agus menilai langkah konkret perlu diambil dalam menghadapi kondisi darurat. Sayangnya, tadi malam empat komisioner KPK lain belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pernyataan Agus. Pesan singkat Jawa Pos yang dikirim ke empat pimpinan lain belum mendapat respons.

Agus melihat tidak ada niat positif dalam revisi UU KPK. Sebab, draf yang beredar justru memperlemah. Dia mencontohkan soal pembentukan dewan pengawas. Dia setuju perlu ada pengawasan untuk check and balance. Namun, pengawasan tersebut yang tidak bersifat mencampuri urusan penanganan perkara.

Misalnya, soal biaya penyidikan. ’’Biaya penyidikan kami memang lebih tinggi daripada penyidik lain, tapi apa yang kami lakukan selalu berhasil,’’ ujarnya. Salah satu penyebab keberhasilan itu tak lain adalah diberikannya kewenangan penyadapan.

Hingga saat ini, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang penyadapannya diaudit. Artinya, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan penyadapan selama ini tidak berdasar. Penyadapan itulah yang terus dijadikan masalah, khususnya oleh DPR.

Para politikus di Senayan menginginkan penyadapan oleh KPK melalui izin dewan pengawas. Sejumlah pihak menilai, hal itu justru bisa membocorkan upaya penyelidikan atau penyidikan. Apalagi, kriteria figur yang duduk di dewan pengawas belum jelas.

Sementara itu, beberapa pegiat antikorupsi menuding ambisi merevisi UU KPK disponsori sejumlah mafia sumber daya alam (SDA). Hal itu, salah satunya, disampaikan Hadiya Rasyid dari Transformasi untuk Keadilan Indonesia.

Hadiya mengungkapkan, jika revisi UU KPK disahkan dan penyadapan dipersulit, salah satu yang diuntungkan adalah koruptor SDA. Sebab, sudah jamak diketahui, semua sektor SDA, mulai kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga migas, masih rentan proses suap-menyuap.

Sebagaimana diketahui pula, pengungkapan kasus-kasus korupsi SDA di KPK selama ini berhasil juga karena penyadapan. Hadiya menyatakan, para mafia itu takut karena beberapa tahun belakangan KPK intens menggarap pencegahan dan penindakan di sektor SDA.

Dalam penindakan saja, lebih dari 10 kasus bisa diungkap KPK. Aktor yang terlibat bukan sekelas pejabat struktural, namun setingkat kepala daerah, mulai bupati sampai gubernur. Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah menjadi buktinya.

Martua T. Sirait dari Dewan Kehutanan Nasional berpendapat yang sama. Dia menolak revisi UU KPK karena saat ini lembaga superbodi itu tengah terlibat dalam pembenahan tata kelola hutan dan lahan. ’’Jika melihat draf yang ada itu, revisi ini bisa mengancam kinerja KPK dalam pembenahan tata kelola hutan dan lahan,’’ jelasnya.

Saat ini ada lima agenda penting yang dilakukan dalam tata kelola hutan dan lahan. Pertama, pembentukan kawasan hutan negara yang legal dan legitimate. Kedua, penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan dengan berperspektif HAM.

Ketiga, perluasan wilayah kelola rakyat. Keempat, pembenahan BUMN bidang kehutanan dan pemenuhan kewajiban sektor swasta. Terakhir, pembenahan sistem pencegahan antikorupsi di sektor kehutanan.

Penanganan korupsi sektor SDA yang dilakukan KPK telah memberikan kontribusi besar dalam pengembalian kerugian negara. Misalnya, dalam kasus terpidana korupsi penerima IPK dan penikmat kebijakan yang diterbitkan Gubernur Kaltim Marthias. Dalam perkara itu, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 346 miliar.

Dalam bidang pencegahan, yang terbaru KPK juga mendesak gubernur agar segera mencabut 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah. Masalah yang sering terjadi dalam izin pertambangan ialah piutang pada negara. Entah dari pajak maupun uang yang harus dibayarkan lainnya (misalnya, biaya jaminan reklamasi pasca penambangan).

Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan, dari IUP yang bermasalah, sudah ada penyelesaian sekitar Rp 10 triliun. Saat ini masih terus dikejar potensi pendapatan negara yang hilang sebesar Rp 23 triliun. Angka yang cukup besar itu tentu membuat para mafia tambang panas dingin dan ingin turut memperlemah KPK.

Dukungan terhadap penolakan revisi UU KPK memang makin masif. Hari ini rencananya (22/2) personel Slank mendatangi KPK untuk menyampaikan dukungan dan menggerakkan masyarakat agar melawan revisi UU. (JPG/hargo)