Ekonomi

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

×

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Share this article

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan industri aset kripto di Indonesia. Aturan baru tersebut memuat sejumlah pokok perubahan, termasuk penguatan pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, mengatakan OJK telah terlibat dalam berbagai pembahasan substansi terkait revisi UU P2SK bersama pemerintah.

“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Adi menegaskan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, OJK akan berperan sebagai pengawal implementasi regulasi. Peran tersebut mencakup aspek pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Dari sisi industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK. Menurutnya, penguatan payung hukum di tingkat undang-undang dapat menjadi fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan industri kripto nasional yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem,” ujar Calvin.

Arah Implementasi Aturan

Calvin menambahkan, pelaku industri perlu memperoleh kejelasan teknis mengenai arah implementasi aturan baru tersebut. Hal ini penting agar proses transisi regulasi dapat berjalan efektif, tidak menimbulkan ketidakpastian baru, dan tetap mendukung inovasi di sektor aset digital.

Berita Terkait:  Minuman Boba, Jajanan di Kawasan Wisata Pohon Cinta yang Diminati Warga

Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” kata Calvin.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 4 Juni 2026.

Penguatan Industri Kripto

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Materi muatan dalam revisi UU P2SK mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, perluasan kewenangan OJK, serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut ialah penguatan pengaturan aset kripto.

Meski disambut positif, implementasi revisi UU P2SK tetap menjadi aspek krusial yang perlu dikawal. Pelaku industri menilai kejelasan aturan turunan, mekanisme pengawasan, serta ruang dialog antara regulator dan industri akan menentukan efektivitas beleid tersebut dalam memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga daya saing ekosistem kripto nasional.

Dengan dukungan regulator dan kesiapan pelaku industri, revisi UU P2SK diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, serta membuka ruang pertumbuhan yang lebih sehat bagi industri aset kripto di Indonesia.

Tentang Tokocrypto

Tokocrypto merupakan pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang didirikan pada tahun 2018 dan telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Tokocrypto menghadirkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 480 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 5 juta pengguna di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES
PTPP Kembali Diakui dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026, Tegaskan Daya Saing dan Ketahanan Bisnis di Tingkat RegionalPT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), kembali mencatatkan pencapaian di tingkat regional dengan berhasil mempertahankan posisinya selama tiga tahun berturut-turut dalam daftar Fortune Southeast Asia 500. Dalam pemeringkatan tahun 2026 ini, PTPP menempati peringkat ke-279 dari 500 perusahaan terbesar di Asia Tenggara berdasarkan pendapatan tahun fiskal 2025. Di sektor Engineering & Construction Indonesia, PTPP juga berhasil menempati peringkat ketiga, menegaskan posisi Perseroan sebagai salah satu pelaku utama industri konstruksi nasional yang mampu bersaing di tingkat regional. Penghargaan dan pemeringkatan Fortune Southeast Asia 500 tahun 2026 merupakan bagian dari inisiatif Fortune Media dalam memetakan kinerja 500 perusahaan terbesar di kawasan Asia Tenggara berdasarkan pendapatan. Program ini diselenggarakan oleh Fortune Media bersama Danantara Indonesia, dan menjadi forum apresiasi bagi perusahaan-perusahaan dengan skala bisnis terbesar di kawasan. Sertifikat penghargaan diserahkan secara langsung oleh CEO Fortune Asia, Khoon Fong Ang, kepada perwakilan perusahaan pada ajang Executive Dinner & Fortune Southeast Asia 500 Awards 2026 yang digelar di East Ballroom, The Langham Jakarta, Sudirman Central Business District (SCBD), pada 18 Juni 2026. Acara tersebut mempertemukan para pimpinan perusahaan terkemuka dari berbagai negara di Asia Tenggara yang masuk dalam daftar Fortune Southeast Asia 500. Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menyampaikan bahwa pencapaian ini mencerminkan ketahanan bisnis serta konsistensi kinerja Perseroan di tengah dinamika industri konstruksi dan infrastruktur yang terus berkembang. “Pengakuan ini mencerminkan konsistensi PTPP dalam menjaga kinerja operasional dan memperkuat fundamental bisnis di tengah tantangan industri yang dinamis. Ke depan, kami akan terus fokus pada peningkatan efisiensi, penguatan tata kelola perusahaan, serta eksekusi proyek-proyek strategis nasional yang memberikan nilai tambah berkelanjutan,” ujar Joko Raharjo. Capaian ini memperkuat posisi PTPP sebagai perusahaan konstruksi dan investasi nasional dengan daya saing regional, sekaligus mencerminkan kontribusi Perseroan dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia dengan pengalaman lebih dari tujuh dekade, PTPP terus berkomitmen menjalankan transformasi bisnis secara berkelanjutan melalui inovasi, digitalisasi, penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), serta penguatan portofolio usaha yang berkelanjutan. Dengan kembali masuk dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026, PTPP menegaskan posisinya sebagai perusahaan konstruksi nasional yang memiliki daya saing di tingkat regional serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. —SELESAI— About PT PP (Persero) Tbk PT PP (Persero) Tbk (kode emiten: PTPP) merupakan salah satu perusahaan konstruksi dan terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1953. Saat ini, PTPP memiliki 7 (tujuh) lini bisnis yang terintegrasi mulai dari Upstream, Middlestream sampai dengan Downstream, yang meliputi: Energi, Properti, Infrastruktur, Jasa Konstruksi, Engineering, Procurement and Construction (EPC), Peralatan Berat dan Pracetak. PTPP memiliki jejak rekam yang solid dan berhasil memenangkan penghargaan atas proyek-proyek konstruksi Pelabuhan, Pembangkit Listrik, Airport, Bendungan, dan Gedung di Indonesia. PTPP merupakan pionir untuk konsep Eco-Friendly Green Building di Indonesia yang telah memenangkan beberapa penghargaan lokal dan internasional atas hasil karyanya. PTPP mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Februari 2010, dengan kepemilikan publik sebesar 49%. Pada tahun 2015, PTPP mencatatkan saham entitas anak PT PP Properti Tbk (kode emiten: PPRO) di Bursa Efek Indonesia sebanyak 35%. Untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan di masa depan, PTPP berekspansi di sektor Energi dan Infrastruktur di tahun 2016. Pada tahun 2017, entitas anak yang bergerak sebagai kontraktor berbasis peralatan berat PT PP Presisi Tbk (kode emiten: PPRE) melantai di Bursa Efek Indonesia dengan melepas 23% saham ke publik. Untuk menghadapi era Industry 4.0, PTPP melakukan strategi operasional excellence dengan menerapkan sistem informasi yang handal, yaitu ERP sebagai enterprise system utama yang didukung berbagai aplikasi penunjang operasional dalam menjawab tantangan dan kebutuhan perusahaan kedepan. PTPP juga menerapkan penggunaan Building Information Modeling (BIM) serta penguasaan teknologi baru lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, akurasi dan efisiensi serta menjadi perusahaan yang unggul serta excellence. Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Ekonomi

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), kembali mencatatkan pencapaian…