Warga Diimbau Tak Parkir Mobil di Sepanjang Jalan John Ario Katili

Metropolis
Tangkapan layar video udara kondisi lalu lintas di Jalan Prof. DR. Jhon Ario Katili. (Youtube/Papa Iyas Gorontalo)
  Tangkapan layar video udara kondisi lalu lintas di Jalan Prof. DR. Jhon Ario Katili. (Youtube/Papa Iyas Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo S.H, menghimbau kepada pengguna kenderaan bermotor khususnya roda empat untuk tidak memarkir kenderaannya di sepanjang Jalan Prof. DR. Jhon Ario Katili atau eks Jalan Andalas.

Hal itu dungkapkan Kasat Lantas ketika diwawancarai Wartawan media ini di ruang kerjanya pada Selasa (14/03/2023), terkait keluhan warga pengguna jalan yang akhir-akhir ini mengaku merasa terganggu, dengan maraknya mobil yang terparkir di sejumlah titik yang ada di sepanjang eks Jalan Andalas tersebut.

banner 300x300

Kasat Lantas lalu menjelaskan bahwa Jalan Prof. DR. Jhon Ario Katili, merupakan jalan utuh yang tidak diperkenannkan untuk memarkir, perpindahan atau memutar balik kenderaan. Bahkan ia menegaskan bahwa di tengah jalan tersebut tidak terdapat garis putus-putus.

AKP. Supomo S.H, Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Zulkifli Polimengo/HARGO)

“Kita menghimbau untuk tidak melakukan pemarkiran. Makanya dari dinas perhubungan juga, kemungkinan akan memasang rambu lalu lintas di situ,” jelas AKP Supomo S.H.

Lebih lanjut Kasat Lantas juga menerangkan, dimana ada sejumlah titik jalan di pusat Kota Gorontalo terpantau sering dijadikan tempat parkir kenderaan khususnya roda empat, sehingga menimbulkan penyempitan jalan dan menyebabkan kepadatan kenderaan hingga terjadi kemacetan.

banner 728x485

“Kita juga secara rutin siang dan malam melakukan patroli di setiap ruas jalan yang kita anggap rawan gangguan ketertiban lalu lintas, hingga melakukan himbauan-himbauan ke pengguna jalan,” terang AKP Supomo S.H.

Selain himbauan larangan parkir kenderaan kepada pengguna jalan di sejumlah ruas jalan, Kasat Lantas juga berharap kiranya Pemerintah dapat memperhatikan sisi pemberian izin usaha kepada para pelaku usaha, untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir kenderaan, sehingga tidak menghambat arus lalu lintas.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *