Yasonna Ingin Bebaskan 20 Ribu Napi Narkoba

×

Yasonna Ingin Bebaskan 20 Ribu Napi Narkoba

Share this article
EVALUASI : Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja, Kamis (25/1) dengan Komisi III DPR. Pada Raker tersebut sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan sistem pengawasan dan keamaman Lembaga Masyarakat (LP) di Indonesia yang hingga kini masih bermasalah dengan narkoba dan masalah kriminalitas lainnya. FOTO :CHARLIE/INDOPOS

Hargo.co.id, JAKARTA -GP – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, kembali berwacana akan memberikan kebebasan pada puluhan ribu narapidana (napi) kasus narkoba yang saat ini menyesaki Lembaga Pemasayarakatan (lapas).

Diakui Yasonna, wacananya ini pernah akan dilakukan pada 2015 lalu. Selain alasan kelebihan kapasitas, mayoritas mereka adalah korban penyalahgunaan narkoba.

Namun, idenya gagal. Padahal, kata politikus PDI Perjuangan tersebut, ketika itu Presiden Joko Widodo hingga Mahkamah Agung telah setuju pemberian grasi bagi 20 ribu napi narkoba tersebut.

“Pernah kami berpikir berbuat grasi kepada 20 ribu napi pengguna. Tapi gagal. Presiden sudah setuju, MA sudah setuju prinsip, tapi gagal. Saya sedang memikir ulang lagi untuk pemikiran itu,” ucap Yasonna.

Itu disampaikannya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (25/1). Dia pun menyebutkan bahwa saat ini jumlah napi narkoba sudah melampaui angka 200 ribu orang.

“Karena bayangkan posisinya sekarang sudah 232 ribu. Kalau polisi sama BNN tangkap terus tangkap terus. Bagaimana? Nggak mungkin kan,” pungkasnya. (jpg/hargo)Â