Dana Alokasi Umum Pemprov-Pemkab Gorontalo Dipending, Kenapa Ya ?

×

Dana Alokasi Umum Pemprov-Pemkab Gorontalo Dipending, Kenapa Ya ?

Share this article
Ilustrasi

Hargo.co.id GORONTALO – Bukan hanya kementerian dan instansi vertikal. Perombakan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 ikut berimbas ke pemerintah daerah (pemda).

Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang memangkas Rp 133 trilun membuat 169 pemda harus ikat pinggang. Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) dari 169 pemda itu ditunda penyalurannya.

Untuk Gorontalo ada dua daerah yang kena imbasnya. Yakni Pemprov Gorontalo dan Pemkab Gorontalo. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 125/PMK.07/2016 yang ditetapkan pada 16 Agustus lalu, total DAU untuk Pemprov dan Pemkab Gorontalo yang dipending sebesar Rp 192,4 miliar.

Terbagi untuk Pemprov Gorontalo sebesar Rp 96 miliar. Sedangkan untuk Pemkab Gorontalo sebesar Rp 96,4 miliar. Penundaan ini berlaku selama empat bulan. Dimulai dari September hingga Desember 2016.

Dalam PMK 125, pemerintah memastikan besaran DAU yang ditunda tersebut bisa disalurkan kembali pada tahun anggaran 2015. Dengan catatan apabila penerimaan Negara mencukupi.

Apabila keuangan Negara tak mencukupi, besaran penundaan DAU itu akan dialokasikan pada tahun anggaran 2017. Namun lagi-lagi hal itu bisa terwujud apabila keuangan Negara memadai atau mencukupi.

Sebagaimana diketahui DAU merupakan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

DAU diperuntukkan membiayai kegiatan penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di daerah. Di antaranya pembangunan infrastruktur, bantuan sosial termasuk di dalamnya belanja gaji pegawai.

Kepala DPPKAD Kabupaten Gorontalo Yusran Lapananda mengatakan, penundaan DAU untuk pemerintah Kabupaten Gorontalo merupakan hak prerogative Kemenkeu RI.

Menurut Yusran, Kabupaten Gorontalo masuk daerah yang DAU-nya tertunda karena termasuk daerah yang kapastitas fiskalnya sangat baik.

Sehingga jika terjadi penundaan tidak akan beresiko yang signifikan terhadap kondisi APBD.