Gorontalo

Jalin Koordinasi dengan OPD, Registrasi IKD Terus Dimaksimalkan

×

Jalin Koordinasi dengan OPD, Registrasi IKD Terus Dimaksimalkan

Sebarkan artikel ini
Registrasi IKD
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun pada Pelayanan Mobile Registrasi IKD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALODinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo terus berupaya memaksimalkan presentase Capaian Registrasi IKD di daerah itu.

Berita Terkait:  128 Anggota Satpol PP Provinsi Jalani Orientasi

Bahkan,dalam waktu dekat Dinas tersebut akan menyurat ke sejumlah OPD untuk meminta data Pegawai yang belum melakukan registrasi.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun.

Berita Terkait:  Dispora Provinsi Gorontalo Tegaskan Logo GHM Bukan Hasil Plagiarisme

Ia mengatakan Registrasi IKD di Provinsi Gorontalo telah memasuki tahap ke dua.

“Tahap pertama kemarin kan sudah. Jadi saat ini kita kembali melakukan mobile registrasi ke OPD untuk tahap yang ke dua,” kata Amran, Jumat (22/9/2023).

Berita Terkait:  Jamin Keamanan Saat Lebaran, Pemprov Gelar Rakor Lintas Sektor

“Jadi kami meminta kembali rekapan yang ada di masing masing OPD Provinsi . Supaya mereka kembali memberikan rekapan data ke kami,” tambahnya.

Dari data tersebut, kata Amran, pihaknya akan mengetahui OPD mana saja yang pegawainya masih kurang dalam melaksanakan registrasi.

Berita Terkait:  Penjagub Ismail Tinjau Kesiapan TPS di Kabupaten Gorontalo Utara

“Biar di ketahui mana yang sudah dan mana yang belum. Supaya kami bisa mengetahui datanya sehingga kemudian presentasi IKD ini bisa kita maksimalkan,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, hal tersebut merupakan bentuk koordinasi lintas OPD yang dilakukan guna memaksimalkan capaian IKD di Gorontalo.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar dan RG Sepakat Perkuat Kolaborasi Dorong Kemajuan Ekonomi

“Mudah-mudahan dengan begini capaian Registrasi IKD kita bisa terus meningkat,” pungkasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Beberkan Alasan Belum Jalankan Putusan Mahkamah Agung