Legislatif

Gelar Rapat Evaluasi, Komisi III DPRD Gorut Bahas Kerjasama antara Pemkab dengan PT. GAB

×

Gelar Rapat Evaluasi, Komisi III DPRD Gorut Bahas Kerjasama antara Pemkab dengan PT. GAB

Sebarkan artikel ini
Gelar Rapat Evaluasi, Komisi III DPRD Gorut Bahas Kerjasama antara Pemkab dengan PT. GAB
Rapat evaluasi Komisi III DPRD Gorut dengan Dinas Pariwisata.

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan rapat evaluasi pada Senin (19/2/2024).

Berita Terkait:  Hamzah Sidik Jamin Hak Keuangan Aleg Tidak Terganggu

Rapat evaluasi dilaksanakan bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja, khususnya Dinas Pariwisata terkait dengan kerjasama pengelolaan wisata dalam hal ini Pulau Saronde dengan pihak ketiga yakni PT Gorontalo Alam Bahari (PT GAB).

Menurut Ketua Komisi III Dekab Gorut, Aryati Polapa, pada rapat tersebut, pihaknya meminta informasi terkait perkembangan kerjasama antara Pemkab Gorut dengan PT GAB.

Berita Terkait:  Kedatangan Ifana ke DPRD Kabgor, Syam: Jangan Dipolemikkan

“Dalam rapat tadi, kami meminta keterangan terkait kerjasama pengelolaan wisata dengan pihak ketiga dalam hal ini pihak ketiga yang pertama kali melakukan kerjasama dengan Pemda Gorut yakni PT GAB,” ungkapnya.

Dari hasil rapat evaluasi ini, kata Aryati, terungkap bahwa memang benar PT GAB melakukan kerjasama awal dengan Pemkab Gorut. Hanya saja, setelah berjalan, proses kerjasama ini tidak berjalan dengan maksimal.

Berita Terkait:  Pemkab dan DPRD Kabgor Sepakati KUA-PPAS 2026

“Sejak tandatangan MoU terus dievaluasi,

ternyata pihak ketiga yang menandatangani MoU tersebut,

tidak maksimal melaksanakan apa yang menjadi isi dari MoU tersebut,” terang Aryati.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka Pemkab Gorut kata Aryati, mengambil langkah untuk menyudahi atau melakukan putus kontrak dengan pihak ketiga yang mengelola salah satu destinasi wisata idaman para wisatawan itu.

Berita Terkait:  Aleg Golkar Ngamuk saat Pembahasan APBD di DPRD Kabgor

“Langkah Pemkab Gorut yang menyudahi MoU tersebut, karena menilai pihak ketiga tersebut tidak layak lagi,

dan langkah Pemkab Gorut ini, tidak diterima oleh pihak ketiga yang menganggap

mereka belum layak diputuskan kontrak,” tegas Aryati.

Akibat dari pemutusan kontrak ini, maka PT GAB melakukan upaya hukum dan hasilnya Pemkab Gorut kalah.

Berita Terkait:  Terkait Bencana Banjir Tolinggula, Ketua DPRD Gorut Minta OPD Turun Lakukan Pendataan

“Karena tidak menerima proses putus kontrak, maka pihak PT GAB menempuh jalur hukum

dan saat ini posisi Pemkab Gorut kalah,” bebernya.(*)

Penulis: Alosius M. BudimanĀ 

Berita Terkait:  Aleg Dekab Gorut akan Turun Reses Selama Sepekan