Hargo.co.id, GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kawasan pemukiman kumuh (KPK) diproyeksikan akan berdampak dalam mengakses anggaran dari pusat.
Anggota Pansus kawasan kumuh DPRD Gorut, Windra Lagarusu saat berbincang dengan awak media ini, mengatakan bahwa Ranperda tersebut ketika menjadi peraturan daerah (Perda) menjadi syarat penting bagi daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Ketika daerah belum memiliki Perda tentang kawasan kumuh, daerah tersebut belum dapat mengakses anggaran penanganan dari kementerian. Dan kami yang telah mengalami kegagalan dalam mengakses anggaran yang dimaksud karena belum memiliki Perda kawasan kumuh,” kata Windra Lagarusu.
Selain dapat menjadi peluang untuk mendapatkan alokasi anggaran dari pusat, lanjut Windra,
Perda kawasan kumuh juga diharapkan membawa dampak positif terhadap pengelolaan wilayah kumuh,
termasuk mengurangi beban belanja daerah yang selama ini ditanggung melalui APBD.
“Ketika daerah dapat mengakses anggaran, berarti beban belanja daerah secara otomatis berkurang karena ada campur tangan pusat dalam penanganan kawasan kumuh,” ujar Aleg PKS tersebut.
Bukan cuma itu saja, Windra Lagarusu menilai Perda ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) apabila penataan kawasan kumuh disinergikan dengan pengembangan sektor pariwisata dan UMKM.
“Banyak daerah yang berhasil menyulap kawasan kumuh menjadi objek wisata. Di situ muncul pelaku UMKM, dan ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat maupun daerah,” pungkasnya. (Alosius)