Hargo.co.id GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.
Penggeledahan yang dilakukan satuan khusus pemberantasan korupsi Kejati pada Senin (19/8/2024) tersebut, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo yang tak kunjung selesai.
Mengutip dari Gorontalopost,id (Grup Hargo.co.id) proyek kanal Tanggidaa dibangun menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) berbanderol senilai Rp 33 miliar.
Proyek tersebut, terindikasi merugikan negara senilai Rp 4 Miliar.
Pantauan wartawan, tim yang mengenakan rompi seragam merah jambu bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo tiba di kantor Dinas PUPR Gorontalo sekitar pukul 13.00 wita atau Ba’da Dzuhur.
Tim dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Nursurya, S.H., M.H. Tim pertama masuk ke ruangan bidang sumber daya air (SDA). Di situ, nampak sudah ada beberapa disegel menggunakan garis kejaksaan berwarna putih merah.
Hal ini menandakan selain timsus Kejati, pihak lain yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke dalam, termasuk para awak media. Mereka mencari dokumen penting berkaitan dengan indikasi korupsi dalam proyek kanal Tanggidaa.
“Para wartawan menunggu saja diluar ya, dilarang masuk ke dalam. Nanti setelah penggeledahan ada sesi wawancara dengan pak Aspidsus,” kata salah seorang petugas keamanan kejaksaan yang ditugaskan menjaga pintu tersebut.
Hingga berita ini dilansir, penggeledahan masih terus berlangsung. Seperti diketahui, proyek kanal Tanggidaa hingga kini masih mangkrak. Selain proyek belum selesai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 4 miliar.
Adapun rincian temuan BPK RI itu yakni temuan pengembalian uang muka senilai lebih dari Rp 1 Miliar, Temuan denda keterlambatan pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dan temuan kelebihan pembayaran kurang lebih Rp 2 Miliar. Proyek kanal Tanggidaa harusnya telah putus kontrak sejak Desember 2022.
Tapi, sempat ada perpanjangan. Menariknya, setelah perpanjangan tak ada lagi kontrak pekerjaan dengan kontraktor.
Kadis PUPR Provinsi Gorontalo Aries Ardianto dan sejumlah stafnya di Bidang SDA juga telah diperiksa Kejati Gorontalo terkait proyek ini. SDA mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan sumber daya air, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sumber urusan drainase, dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral pada sub urusan geologi. (Roy/Lal)