Gorontalo

Pjs. Bupati Gorontalo dan Bone Bolango Dilantik Besok

×

Pjs. Bupati Gorontalo dan Bone Bolango Dilantik Besok

Share this article
Pjs. Bupati Gorontalo dan Bone Bolango Dilantik Besok
Budiyanto Sidiki dan Syukri Botutihe ditunjuk Kemendagri sebagai Pjs Bupati Gorontalo dan Pjs. Bupati Bone Bolango. (Sumber: Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dua Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.

Berita Terkait:  Menteri Ekraf Siap Dukung Pengembangan Industri Karawo dan Upiya Karanji

Penunjukkan tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Surat bernomor 100.2.3 – 3817 Tahun 2024 ditandatangani ada Kamis (19/9/2024).

Kedua Penjabat tersebut yakni Syukri Botutihe sebagai Pjs Bupati Gorontalo dan Budiyanto Sidiki sebagai Pjs. Bupati Bone Bolango, yang dijadwalkan akan dikukuhkan pada Selasa (23/9/2024) besok.

Berita Terkait:  Target Rekam KTP di Provinsi Gorontalo Hingga Desember 2024, Kabgor Paling Sedikit

“Sudah ada surat dari Mendagri soal penunjukan Pjs. Bupati. Pengukuhan insyaallah Selasa besok jam 15.00 WITA di Aula Rujab Gubernur,” kata Kadis Kominfotik Rifli Katili dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Dirinya mengatakan, Pjs. Bupati akan bertugas sebagai kepala daerah hingga bupati definitif selesai Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk berkampanye di Pilkada 2024.

Berita Terkait:  Gunakan Alsintan Bersama-sama, Pesan Gubernur Gusnar ke Petani di Paguyaman

Lebih lanjut Rifli Katili mengatakan, para Pjs Bupati ini akan menjalankan lima tugas yang diberikan oleh Kemendagri.

Kelima tugas tersebut yakni memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, memelihara ketertiban dan ketentraman serta memafisilitasi pilkada dan netralitas ASN.

Berita Terkait:  Pemprov dan Korem 133/Nani Wartabone Teken MoU Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah

Kemudian melakukan pembahasan Ranperda dan mendatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan.(Rilis)