Gorontalo

Pjs. Bupati Gorontalo dan Bone Bolango Dilantik Besok

×

Pjs. Bupati Gorontalo dan Bone Bolango Dilantik Besok

Share this article
Pjs. Bupati Gorontalo dan Bone Bolango Dilantik Besok
Budiyanto Sidiki dan Syukri Botutihe ditunjuk Kemendagri sebagai Pjs Bupati Gorontalo dan Pjs. Bupati Bone Bolango. (Sumber: Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dua Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.

Berita Terkait:  Sherly dan Idah Hangatkan Puncak PENAS XVII, Peserta Antusias Sambut Sapaan Dua Tokoh Perempuan

Penunjukkan tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Surat bernomor 100.2.3 – 3817 Tahun 2024 ditandatangani ada Kamis (19/9/2024).

Kedua Penjabat tersebut yakni Syukri Botutihe sebagai Pjs Bupati Gorontalo dan Budiyanto Sidiki sebagai Pjs. Bupati Bone Bolango, yang dijadwalkan akan dikukuhkan pada Selasa (23/9/2024) besok.

Berita Terkait:  Gorontalo Half Maraton 2025: Pendaftar Naik 1000 Orang, Efek Promo Kemerdekaan

“Sudah ada surat dari Mendagri soal penunjukan Pjs. Bupati. Pengukuhan insyaallah Selasa besok jam 15.00 WITA di Aula Rujab Gubernur,” kata Kadis Kominfotik Rifli Katili dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Dirinya mengatakan, Pjs. Bupati akan bertugas sebagai kepala daerah hingga bupati definitif selesai Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk berkampanye di Pilkada 2024.

Berita Terkait:  Perekaman KTP El DP4 Dapodik Provinsi Gorontalo Terus Berlanjut

Lebih lanjut Rifli Katili mengatakan, para Pjs Bupati ini akan menjalankan lima tugas yang diberikan oleh Kemendagri.

Kelima tugas tersebut yakni memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, memelihara ketertiban dan ketentraman serta memafisilitasi pilkada dan netralitas ASN.

Berita Terkait:  Stop Polemikkan Isu Menantu Gubernur jadi Komisaris BSG, Ronal: Tak Produktif, Baiknya Berfikir Hal yang Besar

Kemudian melakukan pembahasan Ranperda dan mendatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan.(Rilis)