Kabar Politik

Diduga Langgar Ketentuan Pilkada, Oknum Aleg Gorut Dilaporkan ke Bawaslu

×

Diduga Langgar Ketentuan Pilkada, Oknum Aleg Gorut Dilaporkan ke Bawaslu

Share this article
Diduga Langgar Ketentuan Pilkada, Oknum Aleg Gorut Dilaporkan ke Bawaslu
David Puhi saat memberikan laporannya ke Bawaslu Gorut, Senin (11/11/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), berinisial TY resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (11/11/2024).

Berita Terkait:  Alasan Jamal Usman, Kader Golkar yang Dukung MULUS: Tak Mau Daerah Balik ke Zaman Dulu

TY dilaporkan lantaran diduga melanggar ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni berkampanye tanpa mengantongi izin atau tidak mengajukan izin kampanye. Aksi TY terekam dalam sebuah video, yang kini telah viral di media sosial.

Menurut David Buhi, yang melaporkan TY ke Bawaslu, TY yang tercatat sebagai anggota Komisi I DPRD Gorut, melakukan orasi politik pada pelaksanaan kampanye Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf, pada Jumat (08/11/2024) pekan kemarin.

Berita Terkait:  Komit Turunkan Angka Kemiskinan, MULUS Lanjutkan Satgas Pelayanan Warga Miskin

Sebelum berkampanye, kata David, TY sempat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi 1.

“Terkait dengan pengosongan lahan proyek KPPU Pelabuhan Anggrek. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi 1, Asisten 3, Bagian Hukum, Camat dan PT. Agit,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Sawaludin Jangan Dianggap Remeh, Doktor Hendra: Ancaman Bagi Incumbent

Kehadiran TY, lanjut David, dibuktikan dengan daftar hadir yang dibuat oleh pihak sekertariat dan yang bersangkutan menandatangani daftar hadir tersebut.

“Sementara itu, dihari yang sama namun diwaktu yang berbeda, yang bersangkutan melakukan orasi kampanye untuk Pasangan Calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf di Dusun Hulapa, Desa Bulalo Kecamatan Kwandang,” jelas David.

Berita Terkait:  Tim dan Ratusan Relawan Siap Menangkan Amran-Irwan di Dapil Tapa Cs

Tidak hanya itu saja, David menegaskan bahwa pihaknya menduga jika yang bersangkutan (TY)

saat melakukan orasi politik atau kampanye, diduga menggunakan fasilitas negara.

“Karena sebagai anggota DPRD, pejabat daerah diduga mempengaruhi masyarakat pada proses demokrasi. Dan untuk membuktikan melanggar atau tidak maka saya melaporkannya ke Bawaslu,” tegasnya.

Berita Terkait:  Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran, TKD Pohuwato: Wajib Hukumnya

Apa yang dilakukan oleh pihaknya kata David, telah melalui proses kajian undang undang pemilu atas dugaan pelanggaran pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorut, Ronal Ismail mengatakan bahwa

pihaknya telah menerima laporan oknum Aleg DPRD Gorut terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Berita Terkait:  Pesona Merlan di Pilkada Bonbol: Diminati Parpol, Bakal Diusung Koalisi Gemuk

“Laporan kami telah terima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait laporan tersebut,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius Marthen BudimanĀ 

Berita Terkait:  Pilkada Kabgor: Roni Sampir dapat Rekomendasi PKS Sebagai Cabup