Example 728x250
Kabar Politik

Diduga Langgar Ketentuan Pilkada, Oknum Aleg Gorut Dilaporkan ke Bawaslu

×

Diduga Langgar Ketentuan Pilkada, Oknum Aleg Gorut Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Ketentuan Pilkada, Oknum Aleg Gorut Dilaporkan ke Bawaslu
David Puhi saat memberikan laporannya ke Bawaslu Gorut, Senin (11/11/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), berinisial TY resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (11/11/2024).

Berita Terkait:  Pinjaman PEN jadi Tugas Berat Bagi Kandidat Terpilih di Pilkada Kabgor, Sofyan: Saya dan Pak Tony Punya Solusinya

badan keuangan

TY dilaporkan lantaran diduga melanggar ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni berkampanye tanpa mengantongi izin atau tidak mengajukan izin kampanye. Aksi TY terekam dalam sebuah video, yang kini telah viral di media sosial.

Menurut David Buhi, yang melaporkan TY ke Bawaslu, TY yang tercatat sebagai anggota Komisi I DPRD Gorut, melakukan orasi politik pada pelaksanaan kampanye Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf, pada Jumat (08/11/2024) pekan kemarin.

Berita Terkait:  Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran, TKD Pohuwato: Wajib Hukumnya

badan keuangan

Sebelum berkampanye, kata David, TY sempat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi 1.

“Terkait dengan pengosongan lahan proyek KPPU Pelabuhan Anggrek. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi 1, Asisten 3, Bagian Hukum, Camat dan PT. Agit,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Pilkada Bone Bolango: Hasil Survei Indikator Dipalsukan

Kehadiran TY, lanjut David, dibuktikan dengan daftar hadir yang dibuat oleh pihak sekertariat dan yang bersangkutan menandatangani daftar hadir tersebut.

“Sementara itu, dihari yang sama namun diwaktu yang berbeda, yang bersangkutan melakukan orasi kampanye untuk Pasangan Calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf di Dusun Hulapa, Desa Bulalo Kecamatan Kwandang,” jelas David.

Berita Terkait:  Hamzah Isa-Ustad Bahmid Menang! Gorontalo Full Jaringan Internet, Tidak Ada Lagi Blind Spot

Tidak hanya itu saja, David menegaskan bahwa pihaknya menduga jika yang bersangkutan (TY)

saat melakukan orasi politik atau kampanye, diduga menggunakan fasilitas negara.

“Karena sebagai anggota DPRD, pejabat daerah diduga mempengaruhi masyarakat pada proses demokrasi. Dan untuk membuktikan melanggar atau tidak maka saya melaporkannya ke Bawaslu,” tegasnya.

Berita Terkait:  Respon Hasil Pilgub, TU-MT Optimis Menang, Minta Masyarakat Tunggu Pleno KPU

Apa yang dilakukan oleh pihaknya kata David, telah melalui proses kajian undang undang pemilu atas dugaan pelanggaran pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorut, Ronal Ismail mengatakan bahwa

pihaknya telah menerima laporan oknum Aleg DPRD Gorut terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Berita Terkait:  Merlan di Mata Mantan Wali Kota Jayapura: Pekerja Keras dan Inovatif, Bonbol Sangat Beruntung

“Laporan kami telah terima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait laporan tersebut,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius Marthen BudimanĀ 

Berita Terkait:  Ribuan Warga Hadiri Kampanye Monologis MULUS, Hujan Deras Tak jadi Penghalang