Kabar Politik

Paslon MULUS Resmi Gugat KPU Bone Bolango ke MK

×

Paslon MULUS Resmi Gugat KPU Bone Bolango ke MK

Share this article
Paslon MULUS Resmi Gugat KPU Bone Bolango ke MK
Akta permohonan yang didaftarkan kuasa hukum Paslon MULUS ke MK RI. (Foto: Tangkapan layar)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli–Syamsu Botutihe (MULUS) melalui kuasa hukumnya, Ucok Edison M melayangkan gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Berita Terkait:  Mudah Berbaur dengan Berbagai Kalangan, Sawaludin Tuai Pujian dari Milenial Bone Bolango

Gugatan tersebut sebagaiman tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 103/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang didaftarkan pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 Wib.

Berikut isi dari akta permohonan itu:

Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh yakni Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango nomor Urut 1. Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 04 Desember 2024 memberi kuasa kepada Ucok Edison M Selanjutnya disebut sebagai pemohon.

Berita Terkait:  Idah Syahidah Tegaskan Musda Arena Menetapkan Target Politik Partai Golkar

Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango selanjutnya disebut sebagai terohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berita Terkait:  Miliki Hobi yang Bisa Tingkatkan Ekonomi, Sawaludin Tuai Dukungan Warga Boalemo

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Berita Terkait:  Debat Publik Diharapkan jadi Pembelajaran Demokrasi

Mashuri selaku tim kuasa hukum MULUS mengungkap materi gugatan yang dilayangkan. Yaitu, terkait persoalan dugaan money politik dan ijazah paket C salah satu calon.

“Yang digugat, money politik dan ijazah paket C,” ungkap Mashuri dikonfirmasi via telepon aplikasi WhatsApp, Sabtu (7/12/2024). (Jun) 

Berita Terkait:  Pesan Kris Wartabone ke Warga Bone Bolango: Pilih Pemimpin, Lihat Saja dari SKCK