Gorontalo

Sudah Sesuai Inpres, TAPD Luruskan Tuntutan Masa Aksi Soal Rehabilitasi Toilet Kantor Gubernur

×

Sudah Sesuai Inpres, TAPD Luruskan Tuntutan Masa Aksi Soal Rehabilitasi Toilet Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini
Sudah Sesuai Inpres, TAPD Luruskan Tuntutan Masa Aksi Soal Rehabilitasi Toilet Kantor Gubernur
Kantor Gubernur Gorontalo. (Google Maps)

Hargo.co.id, GORONTALO – Aksi masa yang menamakan diri Aliansi BEM Rakyat Gorontalo, melakukan demo ke Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9/2025). Aksi masa yang trrdiri dari 12 orang itu menyampaikan kurang lebih lima tuntutan aksi.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Salurkan Bantuan Benih Jagung Senilai Rp. 202 Juta ke Petani di Bone Bolango

Menariknya, meski sudah berulangkali dijelaskan secara rinci soal anggaran efisiensi, khususnya untuk rehabilitasi toilet kantor gubernur dan mobil dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun masa aksi ini tetap berteriak meski data-datanya keliru.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel ketika dihubungi media ini dengan tegas dan jelas menyebut tidak ada anggaran untuk toilet Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

Berita Terkait:  Ini Pesan Penjagub untuk Kontingen PMR Peserta Jumbara Nasional IX

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak ada anggaran sebesar lima milyar yang digunakan pemerintah untuk rehabilitasi rumah dinas gubernur. Anggaran tujuh puluh lima juta ada untuk rehabilitasi 3 unit kamar mandi yang diperuntukan untuk tamu dilingkungan Perkantoran Gubernur Gorontalo, bukan di rumah dinas,” ujar Sukril.

Hal yang sama juga disampaikan mengenai pengadaan Mobil Dinas yang melanggar Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi.

Berita Terkait:  Datangi Polda, Panitia GHM 2025 Lakukan Audiens dengan Kapolda

“Anggaran itu bukan hasil efisiensi dan angkanya tidak sebesar itu. Paling penting diketahui adalah anggarannya sudah ada didalam pembahasan anggaran Induk sejak tahun 2024 lalu, bukan setelah keluar Inpres tentang efisiensi kemudian anggaran itu muncul,” pungkasnya. (Rls)