Gorontalo

DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

×

DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

Share this article
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa aktivitas perusahaan biomassa di daerah tersebut telah sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Terkait:  Hilal Belum Terlihat di Gorontalo, Awal Ramadan Menanti Sidang Isbat Kemenag RI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, S.STP, MM menyatakan, dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan yang bergerak di industri biomassa di Gorontalo juga mendapat pengawasan ketat dari dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Mereka (BJA Group) ada laporan rutin ke kami. Setiap triwulan dan semester juga kami evaluasi di lapangan,” kata Fayzal Lamakaraka, S.STP, MM di Gorontalo, Kamis (30/10/2025).

Berita Terkait:  25 Anggota Paskibraka Gorontalo Dikukuhkan, Gusnar Tekankan Semangat Kebangsaan

Pernyataan DLHK ini disampaikan menanggapi hasil riset Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai Hutan Tanaman Energi (HTE) yang menemukan adanya indikasi dampak lingkungan di wilayah operasi dua perusahaan besar, PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).

Keduanya merupakan grup dari PT Biomassa Jaya Abadi (BJA), perusahaan produsen biomassa berupa wood pellet di Gorontalo.

Berita Terkait:  Hari Kedua Idulfitri, Penjagub Kedatangan 4 Bupati hingga KPU-Bawaslu Provinsi Gorontalo

Berbicara soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Fayzal mengungkapkan, dokumen lingkungan itu terbit melalui proses kajian dengan tahapan yang jelas dan dari awal dilakukan konsultasi publik.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua komponen, mulai dari Masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan,

Berita Terkait:  Pertemuan di Soetta, Gubernur Lemhannas Puji Langkah Gusnar Ismail

Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, unsur TNI, Polri, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.

“Semua komponen hadir. Setelah itu, tahapannya berlanjut ke berbagai kajian sampai akhirnya izin lingkungan atau Amdal terbit. Jadi, AMDAL itu tidak serta-merta keluar begitu saja, melainkan melalui proses kajian yang panjang,” ungkap Fayzal.

Berita Terkait:  Hari Sumpah Pemuda ke-97, Danial: Momentum Perkuat Persatuan dan Karakter Kebangsaan

Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut juga memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah melalui Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH DR) yang dibayarkan setelah dilakukan survei dan penghitungan di lapangan.

“Saat mereka land clearing, ada area yang harus ditinggalkan dan dijaga, seperti buffer zone. Itu semua sudah diatur. Secara aturan dan regulasi, mereka sudah menempuh prosedur,” ujar Fayzal.

Berita Terkait:  Penuhi Standar ACES, Gorontalo Tembus 15 Besar Indonesia Muslim Travel Index 2026

DLHK memastikan bahwa dalam dokumen AMDAL telah diatur area yang tidak boleh ditebang, termasuk kawasan dengan kemiringan tinggi. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat memberikan teguran, sedangkan pencabutan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat.

DLHK Dorong Keterlibatan Publik
Berita Terkait:  Lampaui Target Nasional, Perekaman KTP El Tetap Dipacu

Di sisi lain, DLHK Gorontalo menilai bahwa keterlibatan masyarakat sipil termasuk LSM sangat penting dalam mengawal isu-isu lingkungan.

“Menurut saya sah-sah saja, karena mengawasi lingkungan itu harus semua unsur terlibat, dan sangat diharapkan untuk mengawal program,” kata Fayzal.

Berita Terkait:  Kepala Dispora Gorontalo Ikuti Rakernas BAPOPSI 2025 di Jakarta, Biaya Ditanggung Kemenpora

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh perusahaan biomassa di Gorontalo kini telah melaksanakan sistem pelaporan digital melalui aplikasi Billink, yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara transparan dan terukur.

Perusahaan Tegaskan Patuh Regulasi

Sementara itu, BJA Group, selaku induk perusahaan IGL dan BTL, memberi penjelasan mengenai aktivitas perusahaan yang memperhatikan kelestarian lingkungan.

Berita Terkait:  Semangat Dukcapil Provinsi, Kabupaten dan Kota di Gorontalo Patut Diapresiasi

Zunaidi, Direktur Operasional BJA Group, menegaskan bahwa dalam melakukan pembukaan lahan perusahaan sangat memperhatikan area konservasi yang tidak dilakukan pembukaan lahan.

Dari luas HGU PT. IGL dan BTL seluas 27.354 Ha, sekitar 9 ribu hektare akan menjadi area unplanted

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Dorong Muhammadiyah Gorontalo Bidik Tuan Rumah Muktamar

sebagai area konservasi, sehingga tidak seluruhnya dibuka.

“Lokasi areal IGL dan BTL bukan di area hulu sungai dari desa yang dilanda banjir. Kami juga menanam ulang dengan kerapatan 5.000 pohon per hektare, jauh di atas kepadatan tanaman alami,” tegasnya.(*) 

Berita Terkait:  Hari Kedua Idulfitri, Penjagub Kedatangan 4 Bupati hingga KPU-Bawaslu Provinsi Gorontalo