Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengebut percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato. Langkah ini untuk memberi kepastian hukum sekaligus melindungi aktivitas tambang rakyat agar lebih tertib.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, mengatakan bahwa saat ini terdapat 10 blok tambang di Pohuwato yang telah memiliki dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM.
Total luasannya mencapai sekitar 505 hektare, yang dapat diajukan izin oleh koperasi masyarakat lokal.
“Setiap koperasi maksimal bisa mengelola 10 hektare. Artinya, ada sekitar 50 koperasi yang berpotensi memperoleh IPR di Pohuwato,” ujarnya usai rapat bersama Gubernur di aula rumah jabatan gubernur, Senin (21/10/2025).
Wardoyo menjelaskan, Gubernur Gorontalo telah menugaskan pembentukan Pokja Percepatan IPR yang diketuai Asisten II Setda Provinsi. Pokja ini akan memfasilitasi kelengkapan administrasi, termasuk dokumen reklamasi dan pascatambang yang ditargetkan rampung pada awal Desember 2025.
Ia menegaskan, penetapan pihak pengaju IPR sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Pohuwato, tanpa intervensi pemerintah provinsi.
“Tujuannya agar izin benar-benar diberikan kepada masyarakat lokal, bukan pihak luar,” kata Wardoyo.
Selain Pohuwato, potensi tambang rakyat juga tengah dipetakan di Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Gorontalo Utara, dengan total 63 blok di seluruh provinsi.
Dari jumlah itu, Bone Bolango telah disiapkan 10 blok tambahan yang sedang difinalisasi dokumen WPR-nya oleh Kementerian ESDM.
“Kalau semua selesai, mereka juga bisa mengajukan IPR seperti di Pohuwato,” tambahnya.(Adv)












