Hargo.co.id, GORONTALO – Satpol PP Provinsi Gorontalo menggelar pembinaan dan penyuluhan peningkatan kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu (PW) dilingkungan Satpol PP Provinsi Gorontalo, Kamis (30/10/2025).
Jajaran PPPK mendapatkan penegasan penting terkait penerapan disiplin dan integritas kerja sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, serta dihadiri sejumlah pejabat struktural di antaranya Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Plt. Kabid Tibumtran, Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg), Kasi Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan (Patpamwal), unsur Petugas Tindak Internal (PTI), serta para anggota Satpol PP yang bertugas sebagai Penjaga Objek Vital Rumah Jabatan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam arahannya, Taufik menegaskan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh personel, khususnya bagi tenaga PPPK PW.
Ia menyampaikan bahwa seluruh aktivitas dan kinerja anggota kini telah terintegrasi dalam sistem kepegawaian nasional melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Teman-teman sekarang sudah masuk dalam sistem kepegawaian yang terhubung langsung dengan BKN. Semua kegiatan, tanggung jawab dan kehadiran di lapangan akan terbaca secara otomatis melalui sistem. Jadi, saya minta hati-hati dan tingkatkan kedisiplinan,” tegas Taufik.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya ketepatan waktu serta kejujuran dalam penggunaan sistem E-Kinerja
dan SIM ASN, termasuk penerapan titik koordinat kehadiran (geotagging) di setiap pos jaga.
“Jangan pernah melakukan penugasan atau pelaporan datang dan pulang di luar titik koordinat pos. Sistem sudah merekam semuanya secara digital,” tambahnya.
Kasatpol PP juga menekankan bahwa sistem penilaian kinerja saat ini bersifat objektif dan berbasis elektronik,
sehingga setiap bentuk pelanggaran disiplin, keterlambatan, maupun ketidakhadiran tanpa alasan yang sah
akan berdampak langsung terhadap hasil penilaian kinerja. (Rls)












