Legislatif

DPRD Boalemo Sahkan Ranperda RTRW jadi Perda

×

DPRD Boalemo Sahkan Ranperda RTRW jadi Perda

Share this article
DPRD Boalemo Sahkan Ranperda RTRW jadi Perda
Rapat paripurna pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda yang diselenggarakan DPRD Boalemo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boalemo bersama pemerintah daerah resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi peraturan daerah (Perda).

Berita Terkait:  Ramsi Sondakh Pertanyakan Kinerja Sekretaris Dinsos Kabgor, Buntut Aksi Penodongan Pistol

Pengasahan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD yang dihadiri langsung oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau pada Rabu (29/10/2025) malam.

Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho menjelaskan bahwa Ranperda yang telah disahkan pihaknya, banyak mengakomodir kepentingan rakyat termasuk soal pertambangan.

Berita Terkait:  Terkait Kondisi Keuangan Gorut, Deasy: Jauh Hari Sudah Kami Ingatkan

Menurutnya, dalam Perda RTRW tersebut, enam kecamatan masuk dalam wilayah pertambangan.

“Kecuali Tilamuta itu,” ujar Eka singkat.

Berita Terkait:  Hadiri Musrenbangda, Paris Jusuf: Susun Program Harus Hati-hati

Usai disahkan, Eka berharap Perda RTRW secepatnya dievaluasi oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

“Karena ini menyangkut untuk kepentingan rakyat dan untuk daerah. Maka ini secepatnya kami disahkan dan Insya Allah evaluasi gubernur itu, paling lama dua minggu sudah selesai. Selanjutnya hal-hal lain akan didiskusikan oleh kami,” tutup Eka.(Rls)

Berita Terkait:  Di Paripurna HUT ke-26 Boalemo, Ketua Dekab Ungkap Sektor yang Harus Diperhatikan