Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boalemo bersama pemerintah daerah resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengasahan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD yang dihadiri langsung oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau pada Rabu (29/10/2025) malam.
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho menjelaskan bahwa Ranperda yang telah disahkan pihaknya, banyak mengakomodir kepentingan rakyat termasuk soal pertambangan.
Menurutnya, dalam Perda RTRW tersebut, enam kecamatan masuk dalam wilayah pertambangan.
“Kecuali Tilamuta itu,” ujar Eka singkat.
Usai disahkan, Eka berharap Perda RTRW secepatnya dievaluasi oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
“Karena ini menyangkut untuk kepentingan rakyat dan untuk daerah. Maka ini secepatnya kami disahkan dan Insya Allah evaluasi gubernur itu, paling lama dua minggu sudah selesai. Selanjutnya hal-hal lain akan didiskusikan oleh kami,” tutup Eka.(Rls)












