Gorontalo

Naik Nyaris 6 Persen, UMP Gorontalo Tahun 2026 jadi Rp. 3,4 Juta

×

Naik Nyaris 6 Persen, UMP Gorontalo Tahun 2026 jadi Rp. 3,4 Juta

Sebarkan artikel ini
Naik Nyaris 6 Persen, UMP Gorontalo Tahun 2026 jadi Rp. 3,4 Juta
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail ketika memberikan keterangan pers.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo untuk tahun 2026 di angka Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen dari jumlah UMP tahun 2025 sebesar Rp3.221.731.

Berita Terkait:  Pemprov Luncurkan Portal PENTAGON, Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi dan Transparan

Penetapan UMP tersebut berdasarkan amanah PP. 49 tahun 2025 pasal 26 yang menyatakan Gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS).

Sebelum ditetapkan Gubernur, Besaran UMP tahun 2026 Provinsi Gorontalo dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi yang menghasilkan tiga alternatif besaran UMP yang direkomendasikan oleh unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintahan yang digunakan sekarang.

Berita Terkait:  Perundungan Dilingkungan Sekolah Marak, Rudy Minta Peran Guru BK Dioptimalkan

Usai rapat, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan kenaikan UMP Tahun 2026 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing Provinsi. Khusus untuk Provinsi Gorontalo angka KHL berada pada jumlah Rp3.398.395.

“Kami menetapkan UMP Tahun 2026 berada pada angka Rp3.405.144, bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7 persen, sehingga angka UMP ini berada diatas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo,” kata Gusnar Ismail pada konferensi pers.

Berita Terkait:  Mualaf dan Disabilitas jadi Tamu Istimewa Penjagub dan Istri di Hari Ketiga Idulfitri

Penetapan juga mengikuti formula perhitungan dari pemerintah pusat yang mengombinasikan angka inflasi,

pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9 yang mencerminkan

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Ajak Masyarakat Teruskan Semangat Juang para Pahlawan

gabungan berbagi kebutuhan hidup layak seperti konsumsi rumah tangga, makanan kesehatan dan pendidikan.

Gubernur Gusnar Ismail berharap penetapan besaran UMP tersebut berlaku di kabupaten/kota di Gorontalo.

Berita Terkait:  Hardiknas 2026, Gubernur Gusnar Tantang Guru Tak Kalah Cerdas dari AI

“Semoga Ketetapan UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja serta pemerintah dan masyarakat di Provinsi Gorontalo,” ujar Gusnar Ismail.

Kewajiban pembayaran UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah minimumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sekurang-kurangnya 50 persen dari batas KHL.

Berita Terkait:  Perekaman KTP El Pemilih Pemula di Gorontalo Sudah Diatas 90 Persen

Penetapan ini juga diharapkan dipatuhi oleh seluruh pengusaha dan dilarang membayar lebih rendah dari jumlah UMP yang ditetapkan. (Rls)