Gorontalo

Gaji ASN Pemprov Dipastikan Segera Cair, Zukri: Dibayar Secara Bertahap

×

Gaji ASN Pemprov Dipastikan Segera Cair, Zukri: Dibayar Secara Bertahap

Sebarkan artikel ini
Gaji ASN Pemprov Dipastikan Segera Cair, Zukri_ Dibayar Secara Bertahap
Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo memastikan pembayaran gaji bulan Januari 2026, akan dilakukan secara bertahap.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Sampaikan Duka atas Wafatnya Rustam Akili

Asisten III Bidang Administrasi Umum Zukri Surotinojo, Rabu (14/1/2026) menjelaskan bahwa tahapan pencairan gaji ASN berdasarkan kondisi pasca pelantikan eselon II.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian dan penataan administrasi pasca pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Kedatangan 450 Jemaah Haji Gorontalo Kloter 12 Disambut Penjagub Rudy Salahuddin

“Pencairan tahap awal diprioritaskan bagi seluruh ASN pada organisasi perangkat daerah yang tidak terdampak perubahan organisasi, dan bagi OPD yang terdampak khususnya bagi pejabat yang telah dilantik, pejabat fungsional yang ada dan seluruh pejabat pelaksana. Sementara untuk pejabat eselon III dan IV akan menyesuaikan setelah dilakukan pelantikan,” jelasnya.

Menurut mantan Inspektur Gorontalo, langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Berita Terkait:  Pertemuan di Soetta, Gubernur Lemhannas Puji Langkah Gusnar Ismail

Penyesuaian administrasi akibat dinamika organisasi pemerintahan disebut sebagai proses yang wajar dalam masa transisi reorganisasi pembentukkan OPD baru.

Kebijakan pembayaran gaji secara bertahap ini dilakukan berdasarkan prinsip proporsionalitas agar hak sebagian besar ASN tetap terpenuhi tanpa menunggu sebagian kecil ASN yang sedang berproses untuk pengisian jabatan. (Rls) 

Berita Terkait:  Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo Siap Jalankan Arahan Pokok Kemendagri