Hargo.co.id, SULSEL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas mencurigakan dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU 74.92645 yang berlokasi di Jalan Petta Punggawae, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Langkah awal berupa investigasi dan pengecekan langsung di lapangan telah dilakukan untuk memastikan kesesuaian penyaluran BBM dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengelola SPBU juga telah menerima surat teguran sebagai bagian dari penegakan disiplin operasional.
Sales Branch Manager Sulsel II Fuel, Muhammad Ridho Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons laporan tersebut.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke SPBU terkait untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan penyaluran dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, surat teguran juga telah diberikan kepada pengelola SPBU sebagai langkah awal penegakan disiplin operasional,” jelas Ridho.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pertamina juga menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Solar di SPBU tersebut.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban distribusi sekaligus memberi ruang bagi pengelola melakukan evaluasi dan perbaikan operasional.
Sebagai upaya penguatan pengendalian, Pertamina turut mendorong peningkatan pengawasan operasional di SPBU,
termasuk penertiban pengisian menggunakan jerigen, pembatasan sesuai aturan, serta penegasan standar pelayanan bagi operator dan pengawas.
Pertamina menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen diperbolehkan selama memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
Khusus BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, pengisian menggunakan jerigen wajib disertai surat rekomendasi dari dinas terkait, seperti sektor pertanian, perikanan, atau UMKM dan hanya untuk kebutuhan usaha, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menekankan
pentingnya aspek keselamatan dalam setiap proses distribusi energi.
Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran.
“Distribusi BBM subsidi memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan setiap penyaluran berjalan sesuai prosedur, sehingga akses masyarakat terhadap energi tetap terjaga secara adil dan merata,” tambahnya.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban distribusi energi dengan membeli BBM sesuai peruntukan serta tidak melakukan praktik yang melanggar ketentuan.
Partisipasi publik dalam melaporkan indikasi penyimpangan dinilai penting untuk menciptakan distribusi yang transparan dan akuntabel.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan,
melakukan evaluasi berkala, serta mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran
demi memastikan distribusi energi berjalan sesuai aturan di seluruh wilayah operasional.(Rls)












