Hargo.co.id, SULSEL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat, sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa mekanisme penetapan harga BBM, khususnya BBM subsidi, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta aturan turunannya.
Dalam hal ini, Pertamina menjalankan penugasan untuk memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Lilik juga menepis kabar yang beredar terkait rencana kenaikan harga BBM. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi resmi mengenai harga maupun produk BBM Pertamina hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan, seperti situs web Pertamina dan Pertamina Patra Niaga.
Di sisi lain, Pertamina memastikan stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu panik. Lakukan pembelian sesuai kebutuhan dan hindari penimbunan karena dapat mengganggu distribusi serta berisiko terhadap keselamatan,” kata Lilik.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Pertamina juga mengajak masyarakat menggunakan energi secara bijak dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan, penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, pengaduan layanan, maupun pelaporan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan akan terus menjaga stabilitas pasokan energi melalui distribusi yang andal, pengawasan berkelanjutan, serta koordinasi aktif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.(Rls)












