Advertorial

Harga BBM Kewenangan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok di Sulawesi Aman

×

Harga BBM Kewenangan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok di Sulawesi Aman

Share this article
Harga BBM Kewenangan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok di Sulawesi Aman
Pelayanan Pertamina di salah satu SPBU yang ada di Pulau Sulawesi.

Hargo.co.id, SULSEL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat, sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Berita Terkait:  Syam T. Ase: Seluruh Kader PPP Batudaa Cs Siap Menangkan Sawaludin

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa mekanisme penetapan harga BBM, khususnya BBM subsidi, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta aturan turunannya.

Berita Terkait:  PT TASPEN Gorontalo Konsolidasikan Mitra Bayar, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Pensiun

Dalam hal ini, Pertamina menjalankan penugasan untuk memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Lilik juga menepis kabar yang beredar terkait rencana kenaikan harga BBM. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Berita Terkait:  Gandeng BNN Pohuwato Pani Gold Project Sosialisasi Bahaya Narkoba

“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.

Ia menambahkan, informasi resmi mengenai harga maupun produk BBM Pertamina hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan, seperti situs web Pertamina dan Pertamina Patra Niaga.

Berita Terkait:  Penyaluran BBM di Makassar dan Sekitarnya Mulai Kondusif, Antrean Tak Ganggu Lalu Lintas

Di sisi lain, Pertamina memastikan stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu panik. Lakukan pembelian sesuai kebutuhan dan hindari penimbunan karena dapat mengganggu distribusi serta berisiko terhadap keselamatan,” kata Lilik.

Berita Terkait:  Legalitas Rampung, Koperasi Plasma Kemitraan IGL dan BTL Siapkan Rencana Kegiatan Usaha

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Pertamina juga mengajak masyarakat menggunakan energi secara bijak dan bertanggung jawab.

Ia mengingatkan, penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Biosolar di SPBU Tombatu

Untuk informasi lebih lanjut, pengaduan layanan, maupun pelaporan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan akan terus menjaga stabilitas pasokan energi melalui distribusi yang andal, pengawasan berkelanjutan, serta koordinasi aktif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.(Rls) 

Berita Terkait:  LPS: Jangan Ragu Nabung di Bank Umum, BPR dan Syariah