Kab. Gorontalo

Gaji ke-13 ASN Pemkab Gorontalo Dipastikan Cair Juni 2026

×

Gaji ke-13 ASN Pemkab Gorontalo Dipastikan Cair Juni 2026

Share this article
Gaji ke-13 ASN Pemkab Gorontalo Dipastikan Cair Juni 2026
Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, memimpin apel KORPRI yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Senin (25/05/2026).

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Juni 2026.

Berita Terkait:  Pasar Senggol Diharap dapat Tingkatkan Perekonomian

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Senin (25/5/2026).

Di hadapan ribuan ASN, Sofyan Puhi menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan setelah penyaluran gaji reguler dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juni selesai dibayarkan.

Berita Terkait:  Resmi! Pantungo, Tenggela, dan Tinelo Jadi Percontohan Desa Cantik 2026

“Insya Allah gaji ke-13 akan dicairkan setelah gaji dan TPP bulan Juni terbayarkan,” ujar Sofyan Puhi.

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menjaga hak-hak ASN agar tetap terpenuhi tepat waktu sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang sehat dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Berita Terkait:  ST12-PAS Diluncurkan, Kabupaten Gorontalo Resmi Terapkan Retribusi Pasar Non Tunai

Ia menegaskan, kesejahteraan ASN menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo. Dengan terpenuhinya hak pegawai, pemerintah berharap semangat kerja dan kinerja aparatur tetap terjaga.

“Kami ingin semangat kerja ASN terus meningkat. Pemerintah hadir memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” katanya.

Berita Terkait:  Dit Reskrimsus Polda Datangi BKAD Kabgor, Terkait Penyelidikan Proyek PEN?

Selain berdampak pada peningkatan motivasi ASN, pencairan gaji reguler, TPP,

dan gaji ke-13 secara bersamaan juga diyakini mampu mendorong perputaran ekonomi daerah.

Berita Terkait:  Festival Budaya Jaton Diusulkan Masuk Agenda Tetap Provinsi Gorontalo

Daya beli masyarakat diperkirakan meningkat dan memberi efek positif terhadap sektor perdagangan, UMKM, hingga ekonomi lokal.

Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo nantinya akan menerima tiga komponen penghasilan sekaligus, yakni gaji bulanan, TPP, dan gaji ke-13.

Berita Terkait:  395 Warga di Dua Kelurahan di Limboto Terima Bantuan Beras CPP Daerah

Tak hanya fokus pada ASN, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga memastikan

penyaluran alokasi dana desa (ADD) tetap berjalan sesuai jadwal pada Juni 2026.

Berita Terkait:  Perbaikan BLK di Kabupaten Gorontalo Butuh Dukungan Kementerian

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi hingga tingkat desa dan memperkuat pembangunan berbasis masyarakat.

“Ini bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah sampai ke desa-desa,” pungkas Bupati Sofyan Puhi.(Adv) 

Berita Terkait:  Wabup Tony Konsultasikan Dana Hibah di BNPB Pusat