Kab. Gorontalo

Gaji ke-13 ASN Pemkab Gorontalo Dipastikan Cair Juni 2026

×

Gaji ke-13 ASN Pemkab Gorontalo Dipastikan Cair Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Gaji ke-13 ASN Pemkab Gorontalo Dipastikan Cair Juni 2026
Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, memimpin apel KORPRI yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Senin (25/05/2026).

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Juni 2026.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Apresiasi Pelaksanaan Sosialisasi Assesment Center Polri

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Senin (25/5/2026).

Di hadapan ribuan ASN, Sofyan Puhi menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan setelah penyaluran gaji reguler dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juni selesai dibayarkan.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Matangkan 12 OPD Pengampu UMKM

“Insya Allah gaji ke-13 akan dicairkan setelah gaji dan TPP bulan Juni terbayarkan,” ujar Sofyan Puhi.

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menjaga hak-hak ASN agar tetap terpenuhi tepat waktu sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang sehat dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Berita Terkait:  Perbaikan BLK di Kabupaten Gorontalo Butuh Dukungan Kementerian

Ia menegaskan, kesejahteraan ASN menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo. Dengan terpenuhinya hak pegawai, pemerintah berharap semangat kerja dan kinerja aparatur tetap terjaga.

“Kami ingin semangat kerja ASN terus meningkat. Pemerintah hadir memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” katanya.

Berita Terkait:  Nelson Ajak KORPRI Wujudkan Visi dan Misi Pembangunan Daerah

Selain berdampak pada peningkatan motivasi ASN, pencairan gaji reguler, TPP,

dan gaji ke-13 secara bersamaan juga diyakini mampu mendorong perputaran ekonomi daerah.

Berita Terkait:  Liga One Alo di Kecamatan Tibawa Resmi Dimulai, Hendra: Junjung Tinggi Sportivitas

Daya beli masyarakat diperkirakan meningkat dan memberi efek positif terhadap sektor perdagangan, UMKM, hingga ekonomi lokal.

Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo nantinya akan menerima tiga komponen penghasilan sekaligus, yakni gaji bulanan, TPP, dan gaji ke-13.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Jamu Jemaah Haji Kloter 30 dan 32 di Masjid Baiturahman Limboto

Tak hanya fokus pada ASN, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga memastikan

penyaluran alokasi dana desa (ADD) tetap berjalan sesuai jadwal pada Juni 2026.

Berita Terkait:  Ini yang Dilakukan KOPEK dalam Memberdayakan Pemuda di Sektor Industri Kelapa

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi hingga tingkat desa dan memperkuat pembangunan berbasis masyarakat.

“Ini bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah sampai ke desa-desa,” pungkas Bupati Sofyan Puhi.(Adv) 

Berita Terkait:  Nelson Apresiasi Pasar Murah Kejari Kabgor