Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik yang terjadi di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo terkait pemberhentian Plt kepala desa (Kades) sudah sesuai aturan yang ada.
Ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Gorontalo Zubair Pomalingo, Ahad (28/1/2024).
“Pemberhentian terhadap Plt Kepala Desa Botumoputi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017 perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang tertuang dalam pasal 8 ayat 2. Sehingga, pemberhentian Plt Kades Botumoputi sudah sesuai dengan aturan dan bukan karena ada tendensi lain,” tegasnya.
Untuk itu, tegas Zubair lagi, tak ada bentuk kedzoliman seperti yang disampaikan sejumlah pihak.
“Terkait dengan informasi yang mengatakan, adanya penzoliman terkait pemberhentian yang berkembang saat orasi kampanye di Desa Botumoputi akhir pekan kemarin itu tak benar adanya. Beliau (Plt kades) diganti karena memang ada persoalan intern di desa dan kami sudah berupaya melakukan mediasi, namun tetap tidak diindahkan,” ungkap Zubair.
Zubair mengemukakan, Plt gubernur saja bisa diganti, apalagi hanga Plt kades. Maka dari itu, dirinya berharap persoalan ini tidak dibawa keranah lain.
“Karena ini memang sudah sesuai dengan aturan dan menjadi hak prerogatif daerah dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” pungkas Zubair. (*)
Penulis: Deice