Hargo.co.id, GORONTALO – Asosiasi pemerintah kabupaten seluruh Indonesia (APKASI) menggelar pertemuan dalam rangka membahas pemangkasan masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020 yang semestinya berakhir nanti pada 2026, Kamis (11/1/2024).

Kegiatan yang berlangsung di di ruang puri ratna, Grand Sahid Jaya Jakarta itu, turut dihadiri oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Dalam forum tersebut, Nelson menegaskan jika kepala daerah yang dipangkas masa jabatannya punya peluang besar untuk menggugat pemangkasan tersebut. Yakni, melalui otonomi daerah (Otda).

Selain itu, kata Nelson, dasar hukum untuk memprotes pemangkasan masa jabatan sangat luar biasa. Terlebih, ucap Nelson, pemangkasan tersebut, menyalahi hak konstitutusi dan bertentangan dengan UU.
”Yang enam puluh hari saja bisa. Sementara, dua ratus hari lebih, yang hanya tujuh bulan dimungkinkan. Apalagi, kita satu tahun lebih. Maka, peluang kita untuk itu masih ada,” ungkap Nelson.
Lanjut dikatakannya, yang patut dipertanyakan adalah SK yang diterbitkan. Dimana, menurut Nelson, dalam SK tersebut tertuang masa jabatannya lima tahun, tetapi belakangan ini justru dipercepat.
”Perlu dipertanyakan SK yang dibuat dan jika dimajukan ini terkesan tidak konsisten,” tegas Nelson.
Ia juga menyarankan, usai pertemuan ini, diharapkan APKASI segera membentuk tim untuk membahas masalah ini lebih mendalam dan membangun komitmen untuk memperjuangkannya.
”Diharapkan ini sudah bisa dilaksanakan sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, karena biasanya orang pusat, karena ada kepentingannya juga, maka kita orang daerah akan dilayani, sehingga dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya untuk kita bersama,” pungkas Bupati Nelson.(*)
Penulis: Deice