Hargo.co.id, SULSEL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan menyusul berbagai masukan yang disampaikan masyarakat terkait penyaluran gas melon tersebut.
Wilayah yang menjadi fokus pemantauan meliputi Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap berjalan sesuai ketentuan dan dapat diterima masyarakat secara tepat.
Sebagai bagian dari evaluasi, Pertamina akan melakukan pengecekan menyeluruh pada rantai distribusi LPG 3 kilogram,
mulai dari proses pengisian di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) hingga penyaluran ke agen dan pangkalan resmi.
Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan bahwa setiap laporan dan masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan energi.
“Pertamina berkomitmen menjaga kualitas distribusi LPG subsidi mulai dari tahap pengisian hingga sampai ke tangan masyarakat. Karena itu, pengecekan dan pengambilan sampel akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain memastikan ketepatan isi dan kualitas produk, pengawasan rutin juga dilakukan guna menjaga keandalan pasokan LPG subsidi di wilayah Sulawesi Selatan.
Pertamina pun terus berkoordinasi dengan agen, pangkalan, serta berbagai pihak terkait agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau membeli LPG 3 kilogram melalui pangkalan resmi agar memperoleh produk sesuai ketentuan pemerintah.
Pertamina menegaskan bahwa harga yang berlaku di tingkat pengecer berada di luar jalur distribusi resmi perusahaan.
Di sisi lain, penggunaan LPG subsidi juga diharapkan dilakukan secara bijak dan sesuai peruntukannya. Hal tersebut penting untuk menjaga ketersediaan pasokan bagi kelompok masyarakat yang memang berhak menerima subsidi energi.
Apabila ditemukan kendala pelayanan maupun dugaan penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi,
masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.(Rls)












