Kab. Boalemo

Lahmuddin: Hajatan Harus Selesai Sebelum Waktu Salat

×

Lahmuddin: Hajatan Harus Selesai Sebelum Waktu Salat

Share this article
Lahmuddin_ Hajatan Harus Selesai Sebelum Waktu Salat
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, saat memberikan sambutan pada kegiatan Istigasah Akbar Muslimat NU di Kecamatan Botumoito, Sabtu (27/6/2026).

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Boalemo kembali mempertegas pelaksanaan Surat Edaran Bupati terkait penyelenggaraan hajatan di tengah masyarakat.

Berita Terkait:  Lahmuddin: Seluruh Siswa Harus dapat Akses Pendidikan yang Adil dan Berkualitas

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah pembatasan waktu pelaksanaan acara agar tidak mengganggu pelaksanaan salat fardu.

Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, saat menghadiri Istigasah Akbar Muslimat NU di Kecamatan Botumoito, Sabtu (27/6/2026).

Berita Terkait:  Tim Damkar Boalemo Evakuasi Anak yang Terjebak di Wahana Alun-alun

Lahmuddin menjelaskan, hajatan yang dimulai pada pagi hari diharapkan telah selesai sebelum masuk waktu Zuhur.

Sementara kegiatan yang dimulai setelah Zuhur harus berakhir sebelum waktu Asar. Begitu pula acara pada sore hari tidak diperkenankan berlangsung hingga mendekati waktu Magrib.

Berita Terkait:  Ketua Laskar Macan Asia Prihatin dengan Jalan Rusak di Botumoito

Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan agar masyarakat tetap memiliki kesempatan menunaikan salat tepat waktu, sekaligus menciptakan penyelenggaraan hajatan yang lebih tertib.

“Kalau dilaksanakan pagi, sebelum Zuhur sudah harus selesai. Kalau dimulai setelah Zuhur, sebelum Asar sudah selesai,” tegas Lahmuddin Hambali.

Berita Terkait:  Pimpin Apel HUT ke-22 Tagana, Wabup Boalemo Tekankan Kesiapsiagaan Relawan

Ia mengungkapkan, selama ini masih banyak hajatan yang berlangsung berjam-jam hingga melewati waktu salat.

Kondisi itu, dia bilang, tidak hanya berpotensi mengganggu ibadah, tetapi juga menyita waktu aparat desa, aparat kecamatan, tokoh adat, maupun masyarakat yang masih memiliki aktivitas lainnya.

Berita Terkait:  Safari Ramadan di Wonosari, Wabup Boalemo Ajak Warga Doakan Almarhum Try Sutrisno

Untuk itu, pemerintah daerah meminta seluruh pemerintah desa untuk mematuhi surat edaran tersebut. Pelaksanaannya pun akan terus dievaluasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat.

Selain mengatur durasi hajatan, Pemkab Boalemo juga kembali mengingatkan agar seluruh penampil seni dalam acara masyarakat mengenakan pakaian yang sopan, menjaga etika pertunjukan, serta tidak menampilkan hal-hal yang bertentangan dengan norma yang berlaku.

Berita Terkait:  Wabup Boalemo Tekankan Inovasi Layanan dan Percepatan Digitalisasi Pembayaran di RSCG

Lahmuddin Hambali menilai pertunjukan seni menjadi tontonan berbagai kalangan, termasuk anak-anak, sehingga harus mampu memberikan contoh yang baik.

“Kami juga tidak menginginkan ada laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan dalam pertunjukan seni,” ujarnya.

Berita Terkait:  ASN Harus Mampu Jabarkan Visi-Misi, Bupati Rum: Jangan Hanya Terjebak di Rutinitas

Ia meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memasukkan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut ke dalam rekomendasi pelaksanaan setiap kegiatan masyarakat sehingga dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara.

Menurut Lahmuddin, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, etika, dan moral masyarakat di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.

Berita Terkait:  Bareng Forkopimda, Rum Pagau Tanam Padi dan Jagung di Lahan Makodim 1316/Boalemo

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengajak Muslimat NU untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat

serta mengingatkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait:  Korban Kebakaran di Mohungo dapat Bantuan dari Bupati Rum

“Kami berharap Muslimat NU dapat ikut mengambil peran. Ibu-ibu memiliki hak untuk saling mengingatkan apabila melihat hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai dan norma di lingkungan,” pungkas Lahmuddin Hambali.(Rls)