Gorontalo

Dugaan Kasus Command Center: PH Tegaskan Hamka Tak Terlibat, Sebut Penetapan Tersangka Terlalu Cepat

×

Dugaan Kasus Command Center: PH Tegaskan Hamka Tak Terlibat, Sebut Penetapan Tersangka Terlalu Cepat

Share this article
Dugaan Kasus Command Center_ PH Tegaskan Hamka Tak Terlibat, Sebut Penetapan Tersangka Terlalu Cepat
Mantan Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo, Senin (3/8/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Penetapan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 terus menuai respons.

Tim penasihat hukum Hamka menegaskan kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp5 miliar tersebut.

Penasihat Hukum Hamka, Oktavianus Dungga, SH., M.Si., menyatakan selama menjabat sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Hamka tidak pernah mencampuri urusan teknis pengadaan maupun pelaksanaan proyek yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tersebut.

“Beliau tidak pernah mengatur ataupun ikut dalam proses teknis pengadaan. Sebagai kepala daerah saat itu, Hamka hanya menjalankan fungsi pemerintahan dan tidak menerima aliran dana sepeser pun dari proyek tersebut,” ujar Oktavianus kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan teknis dalam proses pengadaan. Karena itu, pihaknya menilai penetapan Hamka sebagai tersangka dilakukan secara terburu-buru.

Meski demikian, tim kuasa hukum tetap menghormati langkah hukum yang diambil penyidik Kejati Gorontalo dan memastikan Hamka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun secara pribadi saya menilai penetapan tersangka terhadap Hamka terlalu cepat,” katanya.

Hamka sendiri menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo, Senin (3/8/2026), sebelum akhirnya diperbolehkan kembali ke Jakarta. Oktavianus mengapresiasi keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.

Ia menyebut, sebelumnya tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan agar Hamka tidak ditahan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan serta sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan.

“Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan, sehingga Pak Hamka dapat kembali ke Jakarta. Namun beliau tetap wajib memenuhi setiap panggilan penyidik apabila diperlukan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Jelang Pelantikan, Gusnar Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Selain faktor kooperatif, kondisi kesehatan Hamka juga menjadi salah satu pertimbangan. Tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan dokumen rekam medis kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan.

Terkait pengembalian uang sebesar Rp1,3 miliar yang disebut sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara tersebut, Oktavianus menegaskan dana itu tidak berasal dari Hamka.

Menurutnya, uang tersebut dikembalikan oleh Direktur Utama perusahaan pelaksana, Billy Asmoro, serta pihak lain yang berasal dari keuntungan perusahaan.

“Pengembalian uang itu tidak ada kaitannya dengan Hamka. Dana tersebut berasal dari keuntungan perusahaan dan dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan

status Hamka sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022.

“Statusnya sudah tersangka,” kata Arief.

Menurut Arief, sebelum penetapan tersebut dilakukan, Hamka telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatan.

Penyidik Kejati Gorontalo masih terus mendalami perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa

sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan proyek Command Center Video Wall yang juga telah menyeret sejumlah tersangka lain,

termasuk mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, MR.(Roy)