Hargo.co.id, GORONTALO – Kabupaten Boalemo menjadi lokasi pelaksanaan perdana Sidang Itsbat Wakaf Terpadu di Provinsi Gorontalo. Sebanyak 11 perkara wakaf telah terdaftar dalam sistem untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sidang Itsbat Wakaf Terpadu tersebut dibuka Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali di Aula Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Boalemo, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Boalemo, Pengadilan Agama Tilamuta, Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo.
Lahmuddin mengapresiasi sinergi tersebut karena dinilai dapat membantu nazir dalam proses legalisasi dan pensertifikasian tanah wakaf.
“Kami mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Kementerian Agama Boalemo, Pengadilan Agama Tilamuta dan BPN Kabupaten Boalemo,” ujar Lahmuddin Hambali.
Menurutnya, sidang terpadu tersebut menjadi terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat karena proses legalisasi aset wakaf dapat dilakukan melalui kolaborasi sejumlah instansi.
“Pelayanan terpadu satu pintu ini memangkas birokrasi, menghemat waktu dan meminimalkan biaya bagi umat yang ingin melegalkan aset wakafnya,” katanya.
Lahmuddin menjelaskan, wakaf memiliki manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Tanah wakaf yang dikelola dengan baik dapat dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas, seperti sarana ibadah, pendidikan hingga pemakaman umum.
Namun, masih terdapat tanah wakaf di Boalemo yang belum memiliki legalitas hukum yang kuat. Sebagian di antaranya masih didasarkan pada kesepakatan lisan maupun dokumen di bawah tangan.
Kondisi tersebut, menurut Lahmuddin, berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama ketika terjadi pergantian generasi ahli waris.
“Karena itu, legalitas aset wakaf menjadi sangat penting agar keberadaan dan peruntukannya dapat terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Dari 11 perkara yang terdaftar, enam perkara berasal dari Kecamatan Tilamuta, dua perkara dari Kecamatan Mananggu, sedangkan Kecamatan Dulupi, Botumoito dan Paguyaman masing-masing menyumbangkan satu perkara.
Pelaksanaan sidang terpadu ini diharapkan dapat mempercepat penetapan status hukum tanah wakaf sekaligus mendorong tertib administrasi.(Rls)












