Hargo.co.id, GORONTALO – Kedatangan Kapolda Gorontalo yang baru, Irjen Pol Nurworo Danang, bersama istri, Ny. Desi Danang, disambut melalui prosesi adat Mopotilolo di VIP Bandara Djalaluddin lama, Selasa (6/10/2026).
Penyambutan tersebut menjadi bentuk penghormatan masyarakat Gorontalo sekaligus simbol penerimaan adat bagi pejabat yang akan mengemban tugas di daerah berjuluk Serambi Madinah itu.
Prosesi berlangsung dengan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Gorontalo, serta sejumlah pejabat Polda Gorontalo.
Mopotilolo merupakan tradisi adat Gorontalo yang dilaksanakan untuk menyambut pejabat tinggi negara saat pertama kali menginjakkan kaki di daerah tersebut. Melalui prosesi ini, pejabat yang datang secara simbolis memperoleh restu masyarakat untuk menjalankan amanah dan tanggung jawabnya.
Pelaksanaan ritual dipimpin para pemangku adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa, dewan adat yang mewakili lima negeri adat di Gorontalo.
Rangkaian penyambutan diawali dengan tabuhan genderang adat yang mengiringi Tarian Longgo, tarian perang khas Gorontalo. Suasana adat kemudian berlanjut saat Kapolda bersama istri memasuki ruang VIP untuk mengikuti tahapan prosesi berikutnya.
Para pemangku adat selanjutnya menyerahkan sajian berupa makanan dan minuman tradisional sebagai bagian dari ritual penyambutan. Petuah adat juga disampaikan kepada Irjen Pol Nurworo Danang sebagai pesan moral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Gorontalo.
Prosesi ditutup dengan pembacaan doa, memohon keselamatan, kesehatan, serta kelancaran bagi Kapolda dan keluarga selama menjalankan pengabdian di Provinsi Gorontalo.
Irjen Pol Nurworo Danang sebelumnya bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri dan Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri.
Perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua itu menggantikan Irjen Pol Widodo yang mendapat penugasan baru sebagai Kapolda Jambi.
Pergantian tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.(Rls)












