Gorontalo

Dugaan Pungli Samsat Limboto Harus Diusut, Alvian Mato: Tuduhan Wajib Berbukti

×

Dugaan Pungli Samsat Limboto Harus Diusut, Alvian Mato: Tuduhan Wajib Berbukti

Share this article
Dugaan Pungli Samsat Limboto Harus Diusut, Alvian Mato: Tuduhan Wajib Berbukti
Jubir Gubernur Gorontalo, Alvian Mato.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Limboto yang disebut dipelihara dari atas mendapat tanggapan dari Dr. Alvian Mato. Ia menyoroti narasi yang diunggah akun media sosial Buheli Gorontalo, karena dinilai dapat membentuk persepsi publik sebelum seluruh fakta terungkap.

Berita Terkait:  Menteri Ekraf Siap Dukung Pengembangan Industri Karawo dan Upiya Karanji

Dalam unggahannya, Buheli Gorontalo menuliskan pernyataan “Pungli di Samsat Limboto dipelihara dari atas”. Akun tersebut juga mengaitkan Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo dengan hubungan keluarga Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Menurut Alvian, narasi tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah dugaan pungli di Samsat Limboto berlangsung atas arahan atau sepengetahuan gubernur. Padahal, menurut dia, tuduhan semacam itu harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait:  Aset Tanah Milik Pemerintah Sudah Harus Bersertifikat

Alvian menjelaskan, Gubernur Gusnar Ismail telah memerintahkan investigasi dan klarifikasi terhadap dugaan pungli yang belakangan viral. Gubernur juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Gubernur tegas orangnya. Jika salah, diberi sanksi. Namun, gubernur juga tidak akan mentoleransi jika ada informasi yang terselip hoaks, berita bohong, dan fitnah di dalamnya,” tegas Alvian.
Berita Terkait:  Naik Nyaris 6 Persen, UMP Gorontalo Tahun 2026 jadi Rp. 3,4 Juta

Ia menilai, penanganan dugaan pungli dan penyampaian informasi kepada publik harus sama-sama mengedepankan fakta. Jika ditemukan pelanggaran dalam pelayanan Samsat, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Namun, tuduhan yang mengaitkan pihak lain juga perlu memiliki dasar yang jelas.

Alvian mengingatkan, penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Kontingen Pencak Silat Gorontalo Siap Berlaga di Kejuaran Piala Gubernur Sulut

Untuk itu, ia meminta pengelola akun media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, khususnya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat atau institusi pemerintah. Verifikasi sebelum publikasi dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang menyesatkan.

Di sisi lain, kritik terhadap pelayanan publik tetap menjadi bagian dari pengawasan masyarakat. Namun, kritik perlu disampaikan secara bertanggung jawab, dengan membedakan fakta yang telah terverifikasi, dugaan yang masih ditelusuri, dan opini.

Berita Terkait:  Tak Hanya Berorientasi IPK dan Ijazah, Perguruan Tinggi Diminta Siapkan Lulusan Siap Kerja

Penanganan dugaan pungli di Samsat Limboto pun diharapkan berjalan secara transparan, sehingga persoalan tersebut dapat dituntaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. (Rls)