Gorontalo

Aset Tanah Milik Pemerintah Sudah Harus Bersertifikat

×

Aset Tanah Milik Pemerintah Sudah Harus Bersertifikat

Share this article
Aset Bersertifikat
Sekdaprov saat menyerahkan cindera mata kepada Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/PPN Moh. Unu Ibnudin, Senin (13/11/2023). (Foto: Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALO – Aset tanah milik Pemprov Gorontalo yang dibebaskan melalui pengadaan tanah sudah harus bersertifikat hak pakai.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Kembali Raih Opini WTP

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki saat membuka workshop di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (13/11/2023).

Workshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diinisiasi oleh Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Gorontalo Bergerak! Ribuan ASN Pemprov Turun Kerja Bakti Dukung Program Nasional ASRI

Ia menuturkan, masih ada beberapa permasalahan dalam pengadaan tanah setelah dilaksanakan pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak.

Misalnya, kata Budi, Pemprov yang terkadang kalah dalam sidang pertanahan, permasalahan balik nama sertifikat menjadi aset provinsi.

Berita Terkait:  Inflasi Gorontalo Tinggi di 2024? Begini Penjelasan Pemprov

Selain itu, permasalahan juga terjadi karena ketidaktransparan pihak yang menjual tanah kepada pihak lainnya.

“Jadi terkadang ada satu ahli waris yang sering berinteraksi dan berkomunikasi secara intens dengan Pemprov,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Pengambilan Race Pack GHM 2025, Peserta akan Disuguhkan Pertunjukan Seni dan Live Musik

“Nah, kita tidak tahu kalau ternyata di internal sesama ahli waris komunikasinya tidak bagus. Ini yang repot,” imbuhnya.

Budi meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan pendataan dan identifikasi terhadap aset daerah.

Berita Terkait:  Airlangga Hartarto Apresiasi Program Recak Digital Diskominfotik Gorontalo

Ia menyebut bahwa tanah aset pemerintah ini, sudah harus bersertifikat Hak Pakai guna memberikan legalitas dan perlindungan hukum.

“Pendataan dan indetifikasi terhadap tanah negara sudah harus dilakukan secara rutin dan dipelihara dengan baik,” pintanya.

Berita Terkait:  Serius Memgawal Aspirasi Mahasiswa, BEM UNG Apresiasi Pemerintahan Gusnar-Idah

Untuk mewujudkan percepatan persertifikatan tersebut, Budi menyebut diperlukan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak.

“Selain itu, Hak Pakai ini untuk memenuhi prinsip 3T, yaitu tertib fisik, tertib admistrasi dan tertib hukum,” pungkasnya.(Rilis)

Berita Terkait:  Kunker ke Kecamatan Bone, Gubernur Gusnar Salurkan Bantuan Pangan