Gorontalo

Aset Tanah Milik Pemerintah Sudah Harus Bersertifikat

×

Aset Tanah Milik Pemerintah Sudah Harus Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Aset Bersertifikat
Sekdaprov saat menyerahkan cindera mata kepada Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/PPN Moh. Unu Ibnudin, Senin (13/11/2023). (Foto: Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALO – Aset tanah milik Pemprov Gorontalo yang dibebaskan melalui pengadaan tanah sudah harus bersertifikat hak pakai.

Berita Terkait:  Program SKALA Kemitraan Australia-Indonesia di Gorontalo Resmi Diluncurkan

hari kesaktian pancasila

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki saat membuka workshop di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (13/11/2023).

Workshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diinisiasi oleh Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Kabar Gembira, Tunjangan Pegawai TU SMA Sederajat di Gorontalo Bakal Naik

hari kesaktian pancasila

Ia menuturkan, masih ada beberapa permasalahan dalam pengadaan tanah setelah dilaksanakan pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak.

Misalnya, kata Budi, Pemprov yang terkadang kalah dalam sidang pertanahan, permasalahan balik nama sertifikat menjadi aset provinsi.

Berita Terkait:  Jalan GORR akan Gunakan Terowongan Sepanjang 140 Meter, Bakal Jadi Ikon Gorontalo

Selain itu, permasalahan juga terjadi karena ketidaktransparan pihak yang menjual tanah kepada pihak lainnya.

“Jadi terkadang ada satu ahli waris yang sering berinteraksi dan berkomunikasi secara intens dengan Pemprov,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Perekaman KTP El di Provinsi Gorontalo Sentuh Target Nasional

“Nah, kita tidak tahu kalau ternyata di internal sesama ahli waris komunikasinya tidak bagus. Ini yang repot,” imbuhnya.

Budi meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan pendataan dan identifikasi terhadap aset daerah.

Berita Terkait:  Evaluasi Program Kerja Dinas P2PA, Penjagub: Teruslah Bersemangat

Ia menyebut bahwa tanah aset pemerintah ini, sudah harus bersertifikat Hak Pakai guna memberikan legalitas dan perlindungan hukum.

“Pendataan dan indetifikasi terhadap tanah negara sudah harus dilakukan secara rutin dan dipelihara dengan baik,” pintanya.

Berita Terkait:  Kukuhkan Forum Kompak, Penjagub: Banggalah Jadi Penyuluh Antikorupsi

Untuk mewujudkan percepatan persertifikatan tersebut, Budi menyebut diperlukan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak.

“Selain itu, Hak Pakai ini untuk memenuhi prinsip 3T, yaitu tertib fisik, tertib admistrasi dan tertib hukum,” pungkasnya.(Rilis)

Berita Terkait:  Penjagub Minta Komunitas Motor di Gorontalo jadi Contoh saat Berkendara



hari kesaktian pancasila