Hargo.co.id, GORONTALO – Aset tanah milik Pemprov Gorontalo yang dibebaskan melalui pengadaan tanah sudah harus bersertifikat hak pakai.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki saat membuka workshop di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (13/11/2023).
Workshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diinisiasi oleh Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Ia menuturkan, masih ada beberapa permasalahan dalam pengadaan tanah setelah dilaksanakan pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak.
Misalnya, kata Budi, Pemprov yang terkadang kalah dalam sidang pertanahan, permasalahan balik nama sertifikat menjadi aset provinsi.
Selain itu, permasalahan juga terjadi karena ketidaktransparan pihak yang menjual tanah kepada pihak lainnya.
“Jadi terkadang ada satu ahli waris yang sering berinteraksi dan berkomunikasi secara intens dengan Pemprov,” ungkapnya.
“Nah, kita tidak tahu kalau ternyata di internal sesama ahli waris komunikasinya tidak bagus. Ini yang repot,” imbuhnya.
Budi meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan pendataan dan identifikasi terhadap aset daerah.
Ia menyebut bahwa tanah aset pemerintah ini, sudah harus bersertifikat Hak Pakai guna memberikan legalitas dan perlindungan hukum.
“Pendataan dan indetifikasi terhadap tanah negara sudah harus dilakukan secara rutin dan dipelihara dengan baik,” pintanya.
Untuk mewujudkan percepatan persertifikatan tersebut, Budi menyebut diperlukan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak.
“Selain itu, Hak Pakai ini untuk memenuhi prinsip 3T, yaitu tertib fisik, tertib admistrasi dan tertib hukum,” pungkasnya.(Rilis)