Hilangkan Kesan Penjara Kepada Anak, LPKA Gorontalo Resmi Beroperasi

×

Hilangkan Kesan Penjara Kepada Anak, LPKA Gorontalo Resmi Beroperasi

Share this article
Foto Bersama, jajaran Kementrian Hukum dan HAM RI dan Unsur Pemasyarakatan (foto : humas LPKA Gorontalo)

Hargo.co.id – Berkat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Gorontalo Bapak Agus Subandrio, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Gorontalo Bapak Lilik Sujandi. Serta didukung dengan tempat yang representatif oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo Asih Widodo.Kantor Operasional Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo resmi dibuka, dan di-launching oleh staf ahli Kementrian Hukum dan HAM RI bapak Makmun, Direktur Keamanan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Dirjen Pemasyarakatan RI Bapak Joko.

Makmum selaku Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI melakukan Pengguntingan pita atas peresmian Kantor LPKA Gorontalo.

Kantor Operasional Lembaga Pembinaan Khusus Anak (PKA) ini, resmi beroperasi di wilayah hukum provinsi Gorontalo, Sabtu (1/4). Dan beralamat di Jln. Jenderal Sudirman Nomor 86 Kelurahan Limba Kota Gorontalo.

Menurut Kepala LPKA Bapak Cahyo Dewanto, LPKA Gorontalo ini dioperasikan guna mendukung program Nawa, yaitu Indonesia Ramah Anak, serta program pemerintah daerah yang menjadikan Gorontalo sebagai Kota Layak Anak.

Adapun LPKA Gorontalo mempunyai tujuan kedepan agar Anak-anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) tidak lagi menjalani pidananya di penjara atau lembaga pemasyarakatan. Tujuan kedepan LPKA Gorontalo nantinya tidak ada lagi Anak-anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang menjalani hukuman pidananya di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan.

Menghilangkan Kesan Penjara Kepada Anak-anak

Melalui pejabatnya Haris Makno, Kepala LPKA ketika dikonfirmasi oleh awak media hargo.co.id (Grup Gorontalo Post) mengatakan nantinya LPKA Gorontalo akan menjadikan Anak-anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut bersertifikasi. “Kalau pun bisa, kami LPKA Gorontalo melabeli mereka dengan ABH yang bersertifikasi ISO” ujar Haris.

Tampak Depan, Kantor LPKA Gorontalo (foto : humas LPKA Gorontalo)

Menurutnya lagi, LPKA Gorontalo membutuhkan dukungan semua unsur baik dari pemerintah maupun unsur di luar pemerintah. “Kami akan menggandeng unsur pendidik dan unsur independen utk kualitas serta kuantitas dari ABH bersertifikat ISO tersebut,” jelas Haris.

Foto Bersama, jajaran Kementrian Hukum dan HAM RI dan Unsur Pemasyarakatan (foto : humas LPKA Gorontalo)

Berikut susunan organisasi LPKA Kelas II Gorontalo:
1. Kepala LPKA – Cahyo Dewanto.
2. Kepala Sub bagian Umum – Hasna Katili, SE
3. Kepala Urusan keuangan dan perlengkapan – Ninu Tome, SH.
4. Kepala urusan kepegawaian dan Tata usaha – Haris Makno, SH
5. Kepala sub seksi Registrasi – Arfan Adam, SH
6. Kepala sub seksi pengklasifikasian – Karmila Dengo, SH.I
7. Kepala sub seksi Pembinaan – Ronny Pakay, SH
8. Kepala sub seksi perawatan – Deddy Abdul, Amd.Kep.SH
9. Kepala sub seksi Administrasi pengawasan dan psnsgakan disiplin – Ronald Adam

Peresmian LPKA Gorontalo ini sendiri turut dihadiri oleh, Staf ahli kemenkumham RI, Direktur keamanan, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak Dirjen pemasyarakatan RI, Kakanwil Hukum dan HAM Gorontalo, Gubernur Gorontalo diwakili Staf Ahli,  unsur Kejati Gorontalo, pihak Pengadilan Tinggi Gorontalo , Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, unsur Kapolres Gorontalo Kota dan unsur  KODIM 1304.

(adv/hargo)