Masih Ingat Pemalsuan Buku Nikah Oleh Oknum Polisi? Ini Janji Polda Gorontalo

×

Masih Ingat Pemalsuan Buku Nikah Oleh Oknum Polisi? Ini Janji Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Oktavia Poga (27), isteri oknum polisi berinisial MD ketika menunjukkan buku nikah yang diduga palsu.

Hargo.co.id GORONTALO - Polda Gorontalo berjanji akan mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen negara yang melibatkan anggota polisi berinisial MD. Pemalsuan dokumen negara berupa buku nikah tersebut dilaporkan oleh isteri kedua MD, Oktavia Poga (27), yang sempat “mengamuk” di Bid Propam Polda Gorontalo, awal pekan lalu.

“Jadi, pada kesempatan ini, saya mewakili Polda Gorontalo membantah keras bahwa isu kepolisian tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh terduga korban dalam hal ini, Oktavia Poga (27), istri kedua dari Oknum Anggota Polres Pohuwato, Briptu MD,” tegas Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono di kantornya, kemarin, Jumat (18/8).

Malah sebaliknya, kata Wahyu, hingga saat ini kasus ini belum ada laporan polisi resmi karena sebelumnya Oktavia telah diminta untuk membuat surat pengaduan ke Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk kemudian akan dijadikan sebagai bahan penyelidikan dalam rangka mengungkap unsur pidana dalam kasus ini.

“Itu kasus sampai sekarang belum ada LP-nya (laporan polisi). Dari pihak perempuan diminta buat pengaduan di Reskrim untuk bahan lidik apakah ada unsur pidana atau tidak, baru nantinya proses lanjut,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mencari klarifikasi, termasuk pula dengan pihak Polres Pohuwato yang menjadi tempat tugasnya anggota polisi berinisial MD yang belakangan diketahui Mahareza Doka itu.

Sementara kasusnya masih dalam tahap penyelidikan karena dengan adanya aturan baru dimana Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) harus diserahkan dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.

Maka Polri harus memperpanjang proses penyelidikan sehingga suatu menjadi jelas apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan “Dan dalam meningkatkan ke proses sidik tentu melalui tahapan gelar pekara,” katanya.

Olehnya, Wahyu membantas keras jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti karena terlapor merupakan anggota polisi.

“Kapolda sedari awal sudah menekankan, siapa pun pelakunya jika terbukti bersalah maka akan ditindaklanjuti kasusnya, sekalipun itu anggota Polri,” tegasnya.(tr-45)