Hargo.co.id GORONTALO – Kasus penikaman di Kabupaten Gorontalo semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Hal tersebut tentu butuh perhatian serius aparat kepolisian Polda Gorontalo dan jajaran guna meminimalisir tindak penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam) tersebut.
Seperti yang dialami Rizky (19) warga Desa Isimu Utara menjadi korban dugaan penganiayaan oleh PM (20) alias Penal warga Isimu Raya, Selasa 3 Mei 2016.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, insiden penganiayaan itu terjadisekira Pukul 23.30 wita. Bermula ketika Rizki berada di depan kantor Desa Isimu Utara.
Tiba-tiba datang Penal pelaku penikaman sudah dalam kondisi mabuk berat. Melihat Rizki berada di lokasi tersebut, maka Penal turun dari sepeda motor dan menemui Rizki. Saat itu Penal menanyakan alasan dirinya dimaki dengan kata-kata kasar di salah satu rumah makan yang ada di Limboto.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Rizki malam menantang sehingga keduanya terlibat perkelahian. Awalnya Penal sempat dicekik di leher oleh Rizki. Karena melihat kondisi tidak memungkinkan akhirnya Penal mengambil Pisau yang diselipkan di pinggang dan ditusukan kearah korban sehingga mengenai ketiak dan lengan kiri korban.
Namun, tidak lama kemudian ada salah seorang yang mencoba melerai pertikaian itu, sialnya malah terkena pisau di bagian pinggang. Kapolsek Tibawa Iptu Junus Daud mengatakan, dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti yang ada, kekumungkinan besar tersangka akan ditahan.
“Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiyaann yang mengakibatkan luka berat dan bisa juga undang – undang darurat, membawa barang tajam tanpa ijin, dalam pasal 351 ayat 2 acaman lima tahun penjara, dalam proses penyidikan kita wajib menahan pelaku”jelasnya.(tr-54/hargo)
